Alfiano pun mengaku bahwa, Menajer PLTU Ropa belum mengetahui hal ini, tetapi koordinator PT SBS PLTU Ropa sudah melarang kami 8 orangnya untuk jangan masuk kerja di PLTU Ropa yang beralamat di dusun Ropa, Desa Keliwumbu kecamatan Maurole kabupaten Ende.
Alfiano bersama ketujuh karyawan lainnya akan mendatangi DPRD kabupaten Ende dan dinas Nakertrans Ende untuk mempertanyakan menajemen prosedural di PLTU Ropa.
Sementara itu koordinator PT SBS PLTU Ropa ketika dihubungi media ini belum meresponnya hingga berita ini diterbitkan
Kapala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Ende Oktavianus Rua Putra Ketika didatangi perwakilan dari 8 karyawan tersebut di ruangan kerjanya pada Rabu, 17 Juli 2024, mengatakan Kami akan melakukan pemanggilan pihak PLTU Ropa.
Lebih Lanjut Kadis Transnaker Ende mengatakan kami hanya sebatas mediasi kedua belah pihak, yang nanti apapun kesepakatan ditempat ini mediasinya.
“Dari proses media belum ada titik temu maka akan dilanjutkan ditingkat lebih tinggi, dan kalian harus siapkan data-datanya nanti”,katanya


