News  

8 Karyawan PLTU Ropa Yang di PHK, Kembali di Pekerjakan

Keterangan Foto: Perwakilan 8 Pekerja Bersama Pihak PT SBS dan Transnaker Ende Usia Mediasi, 24/07/2024

LIBERTE96.COM, ENDE – Terkait dengan Pengahkiran Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak PLTU Ropa dalam penyediaan jasa kerja PT SBS PLTU Ropa ahkirnya sudah mendapatkan titik terang. 

Titik terang yang dimaksud adalah Parah karyawan yang berjumlah 8 orang sebelumnya yang di PHK sepihak oleh PT SBS saat ini kembali masuk kerja di perusahaan PLTU Ropa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Ruth Lokawoda di depan ruangan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Ende kepada awak media pada Rabu, 24 Juli 2024. 

Dikatakan Ruth Lokawoda, bahwa hasil mediasi hari ini telah kesepakatan antara pihak pekerja dengan perusahaan PT SBS bahwa 8 orang pekerja ini akan kembali bekerja sampai selesai kontraknya antara PT SBS dengan PT PLN Nusantara Services. Dan Kontraknya tersebut sampai 31 Agustus tahun 2024.

Ruth Lokawoda pun menjelaskan bahwa, jika selesai masa kontraknya di PT SBS dan ada penyediaan jasa baru yang di PT PLN Nusantara Services pekerja tersebut tidak semena-mena untuk diberhentikan. 

“Nanti ada urusan menajemen PLTU Ropa karena secara Ali daya kalau PP 35 tahun 2021 bahwa ada pengalihan dari perusahaan subkontraktor lama ke subkontrak baru, jadi itu ada aturan mainnya menjadi dasar acuan yang tidak boleh di langgar”, beber Ruth Lokawoda.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!