9 Pelaku di Alor yang Keroyok Agustinus Ratu Hingga Tewas, 6 Diantaranya Anak Dibawah Umur

FloresUpdate.com, Kalabahi – Kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal kembali terjadi di Kabupaten Alor.

Namun kali, beberapa pelaku terdiri anak dibawah umur.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara hingga menyebabkan Agustinus Ratu (18) meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut bermula ketika Agustinus bersama tiga rekannya duduk di pinggir jalan sambil minum minuma keras.

Pada saat itu salah satu tersangka berinisial GK melintas dengan sepeda motor tanpa mengenakan baju.

Agustinus yang melihat itupun langsung menegur GK dengan mengatakan “pakai itu baju,”.

Teguran Agustinus rupanya tak diterima baik oleh salah GK yang langsung menghentikan motornya dan terlibat pertengkaran mulut dengan Agustinus serta teman-temannya.

Setelah terlibat pertengkaran, GK pergi memanggil teman-temannya yang lain berjumlah delapan orang.

Saat kembali ke tempat dimana Agustinus dan tiga rekannya menegak miras, GK dan delapan rekannya langsung mengeroyok Agustinus.

Agustinus yang merasa terdesak berlari ke arah rumah warga dan mengambil rantai motor dan kembali menemui para pelaku.

Namun Agustinus dilempari batu oleh salah satu pelaku dan mengenai bagian perut.

Agustinus lalu membalasnya dengan melemparkan rantai motor ke arah salah satu pelaku.

Setelah itu, korban berlari menuju rumah warga namun dikejar oleh para tersangka sembari dilempari batu.

Naas pun terjadi, salah satu lemparan batu tersangka mengenai bagian belakang kepala korban yang menyebabkan korban terjatuh dan tidak menyadarkan diri.

Para tersangka pun pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Agustinus akhirnya dilarikan oleh warga setempat ke RSUD Alor namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Alor melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 22 Januari 2025.

Satuan Reskrim Polres Alor langsung bergerak dengan cepat dan memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengidentifikasi para pelaku.

Tak butuh waktu lama, sembilan pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Alor, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Alor., Iptu Anselmus Lema, S.H., dan dibantu oleh Bhabinkamtibmas Desa Petleng, Bripka Anthonius Frans.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis, 23 Januari 2025, para pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada keesokan harinya, Jumat, 24 Januari 2025.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Anselmus Lema, S.H., menerangkan, para tersangka terdiri atas tiga orang dewasa, yakni RP (20), YK (24), dan ML (30), serta enam tersangka lainnya yang merupakan anak di bawah umur.

“Untuk ketiga tersangka dewasa ditahan di Rutan Polres Alor selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari 2025 hingga 12 Februari 2025. Sementara itu, enam tersangka lainnya, yang merupakan anak di bawah umur ditahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi selama 7 hari, dari 24 Januari 2025 hingga 30 Januari 2025,” Ungkap Iptu Anselmus.

Lanjut Anselmus, pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang RI atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Anselmus juga menambahkan, berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012, penanganan tersangka dibawah umur menggunakan sistem peradilan pidana anak, sedangkan terhadap tersangka dewasa menggunakan peradilan biasa.

Dari Kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Alor juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. “Kami akan terus berupaya memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hukum akan ditegakkan sesuai prosedur,” tutup IPTU Anselmus Leza, SH. (Rian Martin)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!