Penyerapan Anggaran Belanja Modal Tahun 2025 Tidak Berjalan, Fraksi PKB Alor Minta Bupati Evaluasi OPD Terkait.

Floresupdate.com, Kalabahi – ketua Fraksi PKB Alor, Ernes Mokoni ketika ditemui media ini pada rabu 02/07/2025 sore, menegaskan kepada Bupati Alor agar sesegera mungkin melakukan rapat evaluasi penyerapan anggaran untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah, lebih khususnya OPD yang menangani program strategis dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat baik itu di bidang infrastruktur dasar, Pendidikan maupun Kesehatan.

Hal ini Ia sampaikan karena melihat kepemimpinan yang sudah berada pada pertengahan tahun Anggaran 2025, tetapi penyerapan Anggaran belanja daerah belum mencapai 40%, sehingga kondisi ini bisa berdampak pada pertumbuhan Ekonomi masyarakat dan juga mempengaruhi PAD.

“Kami melihat hingga hari ini, hampir semua OPD yang baru berjalan itu hanya belanja Pegawai, sementara belanja modal yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik yang bersumber dari DAK maupun DAU belum ada satupun yang terealisasi.” Tegas Ernes.

Lebih lanjut menurut Ernes, sejauh ini belum ada proyek infrastruktur yang nampak, sehingga dampak dari rendahnya penyerapan anggaran tersebut dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, karena hilangnya potensi belanja pemerintah merupakan motor pengerak utama aktivitas perekonomian masyarakat.

Ernes juga mengingkatkan bahwasanya Alor bukan merupakan kabupaten yang mandiri secara Fiskal. dengan 90 persen anggaran pembangunannya masih bergantung pada dana transfer Pemerintah pusat.

“Kalau seperti ini terus, bisa berdampak pada turunnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan sampai target PAD tidak tercapai karena belanja publik tidak berjalan,” tegas Ketua Komisi I itu.

Fraksi PKB juga berharap Bupati Alor segera mengambil langkah tegas dengan menggelar rapat evaluasi antar-OPD agar program prioritas yang menyangkut langsung kebutuhan masyarakat bisa segera dijalankan dan tidak menjadi beban di akhir tahun anggaran.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!