
Kalabahi, Floresupdate.com – Semakin maraknya persoalan, permasalahan dan temuan dugaan penyelewengan anggaran dalam tata kelola dana desa pada awal tahun 2025 di kabupaten Alor, hingga akhirnya muncul Rekomendasi komisi 1 DPRD Alor yang mengharuskam APBDes tahun 2025 agar perlu dilakukan evaluasi. Adapun rekomendasi tersebut lahir berdasarkan hasil kerja’ komisi dengan melakukan RDPU bersama perwakilan Kepala Desa, PAPDESI, Camat, TAPD, IRDA dan juga Dinas PMD.
Menanggapi rekomendasi komisi tersebut, kepala Desa Hulnani, Kecamatan Alor Barat Laut, Mustakim Tehing memberikan pernyataan dan dukungannya.
Mustakim, kepada media pada kamis, 10/07/2025 membeberkan beberapa Pernyataannya terkait Rekomendasi Komisi 1 yang mana APBDes Tahun 2025 harus di evaluasi.
“Saya secara pribadi mendukung penuh evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 yang dilakukan oleh pihak terkait di Kabupaten Alor. Kenapa? Karena evaluasi ini adalah bentuk tanggung jawab dan upaya perbaikan dalam tata kelola dana desa. Termasuk bagi saya sebagai kepala desa, evaluasi adalah cermin untuk membenahi diri sebelum menabrak batu, artinya sebelum berurusan dengan masalah hukum. Kalau sudah terjadi pelanggaran, proses hukum akan berjalan.” Tegas Mustakim.
Lanjutnya, terkait langkah untuk dilakukan evaluasi itu sangat penting dan harus dilakukan secara menyeluruh dan adil.
“Saya bahkan mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Alor bisa memberikan tekanan dan perhatian serius dalam pengawasan, termasuk dari Inspektorat Daerah. Saya sependapat jika pemeriksaan oleh Inspektorat tidak boleh tebang pilih. Jangan hanya desa tertentu yang diperiksa karena alasan suka atau tidak suka. Pemeriksaan harus mencakup semua desa di Kabupaten Alor. Jika memang ada kekeliruan administrasi atau keuangan, silakan dikembalikan. Tapi jika ada pelanggaran serius, ya silakan diproses sesuai hukum.” Ujarnya.
Sosok Kepala desa yg ceria dan humoris ini juga menerangkan bahwa pihak BPMPD Kabupaten Alor yang seharusnya netral, tak boleh luput dari pengawasan yang kadang terindikasi adanya dugaan permainan dan Permufakatan. Sebagai contoh menurutnya dalam hal pemilihan dan penentuan pihak ketiga seperti CV oleh desa, BPMPD tidak boleh ikut mengarahkan atau memaksakan, karena dalam undang-undang, kewenangan itu ada di desa, bukan di kabupaten.
“Yang terjadi sekarang, kami alami langsung, ada pihak-pihak tertentu yang mengaku dari atas, tiba-tiba menghubungi kami dengan nomor yang tidak dikenal. Mereka menawarkan pengadaan, pengerjaan dengan menyebut-nyebut nama dari instansi tertentu. Ini yang membuat sistem menjadi rusak, dan kami curiga, ada keterlibatan oknum dalam BPMPD maupun Inspektorat.”Ujar Mustakim.
Ia juga menegaskan, jika APBDes yang sudah melalui asistensi dan evaluasi dari berbagai pihak, seperti tim keuangan, inspektorat, pendamping desa, dan ahli terkait, seharusnya dokumen itu sudah final. Dan jika masih dievaluasi kembali, dirinya sebagai kepala desa juga ingin tahu, rumusan apa yang digunakan saat asistensi terdahulu.
Menurutnya evaluasi tersebut justru membuka kelemahan dari tim asistensi itu sendiri dan asistensi yang terdahulu terkesan hanya sebagai formalitas Atau ada agenda terselubung lainnya.
“Saya tidak bisa berbicara untuk desa-desa lain, tapi ini untuk di desa saya, tidak ada yang namanya kerjasama ilegal atau permainan dengan pendamping atau tenaga ahli. Kalau ada komunikasi, itu biasa saja—dalam bentuk telepon, ajakan silaturahmi, atau bahasa-bahasa persaudaraan. Tapi, pertanyaannya, dari mana mereka dapat nomor kami? Itu yang ajaib di tanah yang kita sebut “Bumi Persaudaraan Surga di timur Matahari, Alor tercinta ini.” Pungkasnya.




