
Floresupdate.com, Ende – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Ende tengah melaksanakan Operasi Patuh Turangga 2025 yang digelar selama 11 hari, terhitung sejak tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Kasat Lantas Polres Ende, Iptu Robby Buu, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Polres Ende, IPDA Efraim Y. Mosa Rago, yang biasa disapa IPDA Ucep Rago saat ditemui media Floresupdate.com di ruang kerjanya pada Jumat 25/07/2025 pagi, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya telah menemukan sebanyak 212 pelanggaran lalu lintas dengan mayoritas pelanggaran berupa pengendara yang tidak mengenakan helm.
“Dari total 212 pelanggaran yang terjaring, sebanyak 124 pelanggaran merupakan pengendara tidak menggunakan helm, disusul 28 pelanggaran karena berkendara melawan arus, serta 4 pelanggaran akibat pengendara menggunakan ponsel saat berkendara,” terang Efran.
Ipda Ucep Rago, menambahkan jenis pelanggaran lainnya yang berhasil ditemukan meliputi: berkendara dengan kecepatan melebihi batas (3 pelanggaran), pengendara di bawah umur (16 pelanggaran), berboncengan lebih dari satu orang (5 pelanggaran), menerobos lampu lalu lintas (4 pelanggaran), serta berbagai pelanggaran lainnya sebanyak 11 kasus.
“Pelanggaran yang dikategorikan sebagai ‘lain-lain’ antara lain adalah pengendara yang ugal-ugalan serta kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan,” jelasnya.
Dari keseluruhan pelanggaran, 42 di antaranya dikenakan sanksi tilang elektronik (e-tilang), sementara 170 sisanya dikenakan tindakan berupa teguran langsung.
Lebih lanjut, IPDA Ucep Rago juga mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan operasi berlangsung, Satlantas Polres Ende menangani satu kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, yang terjadi di Jalan Eltari, Ende.
“Kasus ini melibatkan seorang pengendara di bawah umur yang diduga berkendara dalam kondisi mabuk. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik,” tambahnya.
Operasi Patuh Turangga, menurut IPDA Ucep Rago, merupakan bagian dari upaya preventif dan represif aparat kepolisian dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menciptakan ketertiban di jalan raya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak mengizinkan anak-anak mereka yang belum cukup usia untuk mengendarai kendaraan bermotor, termasuk sepeda listrik.
“Kami menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperkenankan untuk digunakan di jalan umum. Jika kami temukan lagi pelanggaran semacam ini, maka kami tidak akan segan-segan untuk menindak secara tegas,” pungkasnya.
Dengan adanya operasi ini, Satlantas Polres Ende berharap terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Ende serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap kali melibatkan pengendara muda maupun pengguna jalan yang tidak taat aturan.
