Fraksi Golkar Tolak Tanggal Mundur APBD, Soroti Ketidakhadiran Bupati Ende

Floresupdate.com Ende — Ketua Fraksi Golkar DPRD Ende, Maria Margaretha Sigasare, menyesalkan ketidakhadiran Bupati Ende Yosef Badeoda dalam sidang paripurna penyampaian penjelasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ende Tahun 2026 pada Senin, 1 Desember 2025. 

Ia menilai keputusan pimpinan dewan untuk menskors sidang merupakan langkah tepat demi menjaga marwah lembaga serta ketertiban proses pembahasan anggaran.

Megi Sigasare menegaskan bahwa Fraksi Golkar menolak usulan pihak eksekutif yang meminta agar nota persetujuan APBD ditandatangani dengan tanggal mundur, yakni 30 November 2025. 

Menurutnya, permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Setiap dokumen negara wajib mencantumkan tanggal sesuai fakta hukum yang terjadi. APBD adalah dokumen publik yang tidak boleh direkayasa,” tegas Megi.

Menanggapi wacana penggunaan hak interpelasi oleh sejumlah anggota DPRD, Megi menyatakan bahwa Fraksi Golkar menghormati aspirasi tersebut. Namun menurutnya, interpelasi merupakan langkah politik terakhir apabila Bupati tetap tidak menunjukkan itikad baik menghadiri agenda resmi DPRD.

Untuk menjaga kelancaran pembahasan APBD sekaligus memberi ruang bagi eksekutif, Fraksi Golkar mengusulkan mekanisme skors bertahap. Sidang diskors hari ini dan dilanjutkan besok dengan harapan Bupati hadir. Jika Bupati kembali tidak hadir, sidang kembali diskors. Hari Rabu menjadi kesempatan terakhir bagi Bupati untuk hadir.

“Apabila dalam tiga kali kesempatan Bupati tetap tidak hadir, DPRD perlu mengambil langkah politik sesuai kewenangan, termasuk penggunaan hak interpelasi,” ujarnya.

Fraksi Golkar juga menegaskan komitmennya menjaga kelancaran penyusunan APBD 2026 demi kepentingan masyarakat serta menjaga martabat DPRD sebagai lembaga terhormat yang tidak boleh dipinggirkan oleh eksekutif.

“Fraksi Golkar berkomitmen memastikan proses APBD berjalan sah, cepat, dan sesuai ketentuan tanpa mengorbankan integritas lembaga,” tegas Megi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro, yang memimpin jalannya paripurna, mengungkapkan bahwa Plt. Sekda Ende Hiparkus Hepi menyampaikan kesediaan Bupati hadir dalam paripurna RAPBD dengan syarat DPRD menyetujui penandatanganan nota persetujuan APBD pada tanggal 30 November 2025.

Namun, hampir semua fraksi menolak permintaan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Sidang kemudian diskors untuk memberi waktu kepada Sekretaris Dewan, Valentinus Setiawan, membangun komunikasi dengan Bupati dan Plt. Sekda. Namun hingga skors ketiga, Bupati Ende tetap tidak hadir dengan alasan bahwa paripurna pembahasan RAPBD Ende Tahun Anggaran 2026 telah melewati batas waktu yang ditentukan, yakni 30 November 2025.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!