Floresupdate.com, Ende – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kabupaten Ende menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemerintah daerah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sikap resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Cafe Mite Taki, Ende, pada Jumat 5 Desember 2025.
Ketua Fraksi PSI, Syukri Abdullah, didampingi Sekretaris Fraksi Anselmus Kaise, serta anggota fraksi Agustinus Wadhi dan Moses Pasopande, menegaskan bahwa penggunaan Perkada dalam situasi ini merupakan tindakan menyalahi aturan dan merendahkan peran DPRD.
“Melompati Konstitusi dan Melecehkan DPRD”
Dalam keterangannya, Syukri Abdullah menilai langkah pemerintah daerah yang mendorong penggunaan Perkada merupakan bentuk pengabaian terhadap mekanisme hukum yang sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi manuver politik yang berbahaya. APBD bukan dokumen main-main. Memaksa pembahasan dalam waktu singkat adalah tindakan spekulatif yang membuka ruang cacat hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Syukri Abdullah.
Ia menegaskan bahwa proses pembahasan APBD wajib melalui sejumlah tahapan formal, mulai dari paripurna penjelasan kepala daerah hingga penetapan persetujuan bersama DPRD.
Tuding Pemerintah Lakukan Rekayasa Administratif
Sekretaris Fraksi, Anselmus Kaise, mengkritik keras permintaan pemerintah agar DPRD menandatangani persetujuan bersama dengan tanggal mundur 30 November. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan UU 30/2014 yang mengatur bahwa seluruh dokumen negara harus mencantumkan tanggal sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
“Ini upaya rekayasa administrasi. Tidak bisa ditolerir. DPRD tidak akan menjadi bagian dari tindakan yang secara jelas melanggar hukum,” ujar Anselmus.
Pembahasan Tidak Pernah Dimulai, Tapi Pemerintah Dorong Perkada
Anggota Fraksi PSI, Agustinus Wadhi, menyoroti fakta bahwa pembahasan RAPBD 2026 sejatinya belum dimulai lantaran Bupati Ende tidak pernah hadir memenuhi undangan lembaga untuk menyampaikan penjelasan resmi, yang merupakan syarat sah pembukaan pembahasan RAPBD sebagaimana diatur PP 12/2019 dan UU 23/2014.
“Bagaimana mungkin pemerintah berbicara soal Perkada, sementara pintu pembahasan saja belum dibuka karena Bupati tidak hadir?” kritik Agustinus.
PSI: Penggunaan Perkada Adalah Pembangkangan Konstitusi
Sementara itu, Moses Pasopande menyebut wacana penggunaan Perkada sebagai bentuk pembangkangan terhadap mekanisme konstitusional.
“Perkada hanyalah jalan terakhir, bukan alat untuk menghindari DPRD. Bila pemerintah memaksakan, ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.
Fraksi PSI memastikan bahwa sikap penolakan tersebut telah dilaporkan dan dikomunikasikan secara berjenjang kepada DPD, DPW, hingga DPP PSI.
Pernyataan Sikap Resmi Fraksi PSI Ende
Dalam kesimpulan sikapnya, Fraksi PSI menyampaikan sembilan poin sebagai berikut:
1. Menolak keras rencana penggunaan Perkada APBD 2026.
2. Menilai langkah tersebut cacat formil, melanggar prosedur, dan berpotensi batal demi hukum.
3. Mendesak pemerintah daerah menghentikan seluruh upaya memaksakan penetapan APBD tanpa mekanisme resmi.
4. Menyiapkan langkah politik dan hukum bila pemerintah tetap melanjutkan tindakan yang melanggar aturan.
5. Menolak setiap bentuk pembelokan prosedur yang dilakukan pemerintah.
6. Tidak akan diam menyaksikan kelalaian ini terus berulang.
7. Menilai pemerintah telah abai dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan kewenangannya.
8. Akan menggunakan setiap instrumen konstitusional untuk menghentikan praktik tidak profesional ini.
9. Menyebut keterlambatan ini sebagai bukti buruknya manajemen pemerintahan daerah.
Fraksi PSI menegaskan bahwa mereka akan berdiri di garis terdepan dalam menjaga integritas proses penganggaran daerah serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.




