Pemkab Alor Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Delapan Kandidat Lolos Administrasi

Kalabahi, Floresupdate.com — Pemerintah Kabupaten Alor secara resmi membuka kegiatan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, yang dilaksanakan selama empat hari, mulai 26 hingga 29 Januari 2026, yang bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Alor, pada Senin (26/1/2026)

Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Alor, Marthen G. Moubeka, SH, atas nama Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH, M.Si. dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, Sekretaris Daerah tidak hanya berfungsi sebagai koordinator administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai motor penggerak birokrasi, penjaga konsistensi kebijakan, serta penghubung antara kepala daerah dengan seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, pengisian jabatan Sekda harus dilakukan secara objektif, transparan, kompetitif, dan akuntabel melalui mekanisme seleksi terbuka.

Pelaksanaan seleksi terbuka ini, lanjutnya, merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Alor dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Sistem ini memberikan kesempatan yang sama bagi setiap ASN untuk berkompetisi secara sehat berdasarkan kompetensi dan prestasi kerja.


Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Sekretariat Panitia Seleksi JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Yerike, S.Sos, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa seleksi terbuka ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.

Seleksi terbuka ini juga jelas Yerike, telah memperoleh persetujuan rencana pelaksanaan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Alor tentang Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka dan Tim Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Alor.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi terbuka ini adalah untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor secara objektif, transparan, kompetitif, dan akuntabel, sekaligus menjaring ASN yang memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan.

Selain itu, seleksi ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berintegritas di Kabupaten Alor.

Peserta seleksi terbuka ini merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Pejabat Administrator yang mendaftar secara daring melalui aplikasi ASN Career, serta telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor maupun dari luar daerah.

Adapun tahapan seleksi dilaksanakan melalui beberapa tahap, meliputi seleksi administrasi, tes kesehatan dan penelusuran rekam jejak, penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural yang dilaksanakan oleh Tim Assessment Center BKD Provinsi NTT, dilanjutkan dengan penulisan makalah dan presentasi, wawancara akhir oleh Panitia Seleksi, hingga penetapan dan penyampaian hasil seleksi kepada Bupati Alor.


Dari informasi yang di dapatkan dari Prokopim setda Alor, Ketua Tim Sekretariat, Yerike menyampaikan bahwa panitia seleksi terdiri dari unsur akademisi, profesional, dan pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi serta integritas, termasuk pejabat JPT Pratama dari Provinsi NTT. adapun seluruh proses seleksi didukung oleh Tim Assessment Center BKD Provinsi NTT yang berpengalaman dan independen, guna menjamin kualitas serta objektivitas penilaian.

Dikatakannya juga, pelaksanaan seleksi yang didukung oleh Tim Assessment Center BKD Provinsi Nusa Tenggara Timur ini berjumlah tujuh orang, yang diketuai oleh Fransiskus O. Waka, SH, bersama enam anggota yang berpengalaman dan independen. Tim ini bertugas melakukan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural guna menjamin kualitas serta objektivitas proses seleksi.

Sementara untuk Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Alor terdiri dari lima orang yang berasal dari unsur birokrasi, akademisi, dan profesional. Panitia ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: BKPSDM.800.1.2.6/22634/BKPSDM.3/2025 tanggal 22 Desember 2025.

Dijelaskan bahwa, berdasarkan Pengumuman Nomor: PANSEL.821/02/1/2026, sebanyak delapan peserta dinyatakan LULUS seleksi Administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni :

  1. Abdul Moharis Kapukong, SH., M.H
  2. Muhammad Saleh Goro, S.Pi., M.Pi
  3. Yustus Barabas Dopong Abora, S.P
  4. Sabdi I. E. Makanlehi, SH., M.H
  5. Melkisedek Bely, S.Sos., M.Si
  6. Terince Marselina Mabileh, SH
  7. Obeth Bolang, S.Sos., M.A.P
  8. Dominikus Nerius Salmau, ST.

Selanjutnya, Jelas Yerike, para peserta tersebut akan menjalani rangkaian tahapan seleksi yang meliputi penilaian kompetensi, penulisan dan presentasi makalah, wawancara akhir, hingga penetapan hasil seleksi yang disampaikan kepada Bupati Alor.

“Melalui pelaksanaan seleksi terbuka ini, Pemerintah Kabupaten Alor berharap dapat memperoleh Sekretaris Daerah yang profesional, berintegritas, dan mampu mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Alor” ujarnya.*** (Tim Redaksi Humaskab Alor)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *