
Oleh : Thomas Aquino Bata, SH
Floresupdate.com, OPINI – Hari Buruh Internasional (May Day) berawal dari aksi mogok massal buruh di Chicago, Amerika Serikat, pada 1 Mei 1886. Kaum buruh memperjuangkan perubahan jam kerja yang semula 10–16 jam per hari menjadi 8 jam per hari. Peristiwa berdarah tersebut menelan korban jiwa, baik dari kalangan buruh maupun kepolisian. Akhirnya, pada tahun 1889, Kongres Buruh Internasional di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Di Indonesia, untuk mengenang peristiwa bersejarah ini, kaum buruh menuntut 1 Mei menjadi hari libur nasional. Tuntutan tersebut akhirnya dikabulkan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013, yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2014.
Dalam momentum memperingati Hari Buruh, aktivis buruh dan para buruh melakukan aksi turun ke jalan seraya menuntut hak-hak dasar buruh serta kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya. Tuntutan yang paling fundamental adalah kenaikan upah layak dan peningkatan kesejahteraan kaum buruh. Tuntutan kenaikan upah mempertimbangkan beberapa hal, seperti pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
Dalam praktiknya, perjuangan ini dikenal dengan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Adapun Landasan hukum yang mengatur pengupahan secara hierarkis adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 81 angka 28, 29, dan 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur tata cara teknis, seperti Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Dalam memperjuangkan upah layak dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk setiap kabupaten se-NTT dan khususnya Kabupaten Ende, saya selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ende mendorong Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ende untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada seluruh perusahaan atau pemberi kerja agar taat pada regulasi.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, apakah sudah membayar upah sesuai peraturan atau belum.Semua perusahaan yang berbadan hukum wajib membayar upah pekerja minimal sebesar standar UMP NTT sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 528/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025, dengan nominal Rp2.455.898,00. ***





