FLORESUPDATE.COM, MAUMERE – Dugaan praktik perjudian dadu regan yang berlangsung secara terbuka di Pasar Bola, Kabupaten Sikka, mengarah pada indikasi pembiaran sistematis oleh aparat kepolisian setempat. Dugaan tersebut mencuat setelah laporan warga tidak diikuti dengan tindakan hukum, meski lokasi perjudian telah didatangi langsung oleh pimpinan Polsek Bola.
Warga Umauta, Gabriel alias Gabi, mengungkapkan bahwa pada Senin, 2 Februari 2026, ia menyaksikan langsung aktivitas perjudian dadu regan yang berlangsung terang-terangan di ruang publik Pasar Bola.
Aktivitas tersebut, menurutnya, dilakukan tanpa upaya penyamaran dan dapat disaksikan oleh masyarakat umum.
Merasa resah, Gabi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bola dan mengaku bertemu langsung dengan Kapolsek Bola berinisial IPTU M.S. Berdasarkan keterangannya, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan kedatangan IPTU M.S. bersama satu orang anggota Polsek Bola ke lokasi perjudian yang dilaporkan.
Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tidak terdapat tindakan penertiban, pembubaran, penyitaan barang bukti, maupun proses hukum terhadap para pelaku perjudian, meskipun aktivitas perjudian disebut masih berlangsung dan para pelaku masih berada di lokasi saat aparat kepolisian hadir.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran yang bersifat sistematis, mengingat aparat telah menerima laporan resmi, mendatangi langsung lokasi kejadian, serta memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan tindak pidana perjudian yang terjadi di ruang publik.
Alih-alih melakukan penindakan, Kapolsek Bola berinisial IPTU M.S. justru mempertanyakan identitas pelapor, sikap yang oleh pelapor dinilai sebagai bentuk pengabaian substansi laporan dan memperkuat dugaan bahwa fungsi penegakan hukum tidak dijalankan secara profesional.
Gabi kemudian membandingkan peristiwa tersebut dengan pengalaman hukumnya di masa lalu. “Saya pernah berjudi, ditangkap, diproses hukum, dan dipenjara sampai delapan bulan. Tapi sekarang orang berjudi terang-terangan justru dibiarkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait asas persamaan di hadapan hukum serta kewajiban aparat kepolisian untuk menindak setiap tindak pidana tanpa tebang pilih. Apabila dugaan pembiaran ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Merasa laporannya tidak ditindaklanjuti secara semestinya, Gabi kemudian mengamankan sebuah tas berisi uang dan perlengkapan perjudian dari lokasi kejadian dan melaporkan peristiwa tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka, guna meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang diduga melibatkan Kapolsek Bola berinisial IPTU M.S. serta anggota Polsek Bola yang turut berada di lokasi.
Sementara itu, Propam Polres Sikka dalam konferensi pers pada Selasa, 3 Februari 2026, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan pembiaran praktik perjudian dadu regan di Pasar Bola masih dalam proses penyelidikan.
Propam meminta semua pihak untuk bersabar dan memberikan ruang kepada aparat pengawas internal Polri untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasipropam Polres Sikka, AKP Fransiskus Somba Say, menegaskan bahwa Propam berkomitmen menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, maka siapa pun yang terlibat—baik Kapolsek maupun anggota—akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik yang berlaku”, tegasnya
Propam Polres Sikka memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara transpara, tutupnya.




