
Kalabahi, Floresupdate.com — Pemerintah Kabupaten Alor melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menyampaikan tanggapan resmi atas narasi pemberitaan yang beredar di ruang publik terkait prosesi pemakaman almarhum Amon Djobo.
Melalui Pelaksana tugas(Plt) Kepala Bagian Protokol komunikasi pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Alor, Tertius Lanmai, SH, pada senin 30/03/26 siang, kepada insan pers dirinya memberikan klarifikasi terkait pelimpahan tugas Inspektur Upacara pada prosesi pemakaman kedinasan mantan Bupati Alor dua periode tersebut.
Dirinya menegaskan bahwa Pemkab Alor telah melaksanakan prosesi pemakaman secara khidmat, tertib, dan penuh penghormatan, sesuai dengan ketentuan keprotokolan yang berlaku.
Adapun dalam Upacara tersebut yang semula menjadi Inspektur Upacara adalah Wakil Bupati, namun kemudian dialihkan kepada Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Alor, Obeth Bolang.
Lanjut Theo, bahwa pihak protokol telah berupaya menyampaikan informasi dan meminta petunjuk kepada Wakil Bupati jauh sebelum upacara berlangsung. Namun, sekitar 15 menit sebelum prosesi dimulai, Wakil Bupati diketahui mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak memungkinkan menjadi Inspektur Upacara.
“Tidak ada tendensi apa-apa. Semata-mata karena gangguan kesehatan, sehingga beliau tidak sempat menjadi inspektur. Itu kondisional, bukan terencana,” ujar Theo.
Theo juga mengungkapkan bahwa koordinasi serupa sebelumnya telah dilakukan dengan pihak Pemerintah Provinsi. Wakil Gubernur pun pada awalnya direncanakan hadir sebagai Inspektur Upacara, namun berhalangan karena tidak mendapatkan jadwal penerbangan. Untuk diketahui juga bahwa Ajudan wakil Gubernur sendiri telah tiba sehari sebelum upacara pemakaman berlangsung.
Terkait pengalihan tugas Inspektur Upacara kepada Pj. Sekda, Theo menegaskan bahwa langkah tersebut sah secara prosedural pemerintahan. Ia mengakui kemungkinan adanya penilaian dari sisi etika, namun menekankan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap almarhum.
“Dari aspek pemerintahan, saya pikir ini wajar. Dalam pemerintahan, siapa saja yang punya kompetensi dan jabatan dapat diberi tugas, dan itu legal,“ jelasnya.
Theo juga mengingatkan bahwa almarhum Dr. Amon Djobo telah memberikan banyak kontribusi bagi Kabupaten Alor selama dua periode kepemimpinannya, termasuk berbagai capaian yang kini dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini. Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa situasi yang terjadi adalah kondisional dan tidak ada unsur kesengajaan maupun kepentingan tertentu di baliknya.
Menanggapi pemberitaan oleh beberapa media online yang terkesan menyudutkan Pemkab Alor dirinya menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemberitaan tersebut memuat fakta dasar mengenai jalannya prosesi. Namun demikian, terdapat kecenderungan penekanan pada opini dan interpretasi subjektif yang belum sepenuhnya diimbangi dengan konfirmasi dari pihak-pihak yang terlibat langsung, antara lain Rocky Winaryo dan Obeth Bolang.
Selain itu, penggunaan diksi yang bersifat evaluatif dalam narasi dari pemberitaan tersebut dinilai berpotensi membentuk persepsi publik secara sepihak, tanpa memberikan ruang yang memadai bagi penjelasan faktual serta konteks keprotokolan yang sebenarnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan (Pasal 1), yang dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, serta keserasian (Pasal 2), dan bertujuan untuk menjamin ketertiban serta penghormatan dalam acara resmi (Pasal 3).
Dalam praktiknya, pelaksanaan tata upacara bersifat situasional dan menyesuaikan kondisi di lapangan, sehingga pengaturan peran dalam prosesi dapat dilakukan secara internal sepanjang tidak mengurangi kehormatan dan kelancaran acara. Dengan demikian, seluruh rangkaian kegiatan tetap berjalan sesuai koridor keprotokolan.
Pemerintah Kabupaten Alor tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Namun demikian, diharapkan setiap pemberitaan dapat mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik, yakni keberimbangan, akurasi, dan netralitas, sehingga informasi yang diterima masyarakat bersifat utuh, objektif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Alor mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi informasi yang berkembang secara bijak dan proporsional, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa memahami konteks secara menyeluruh.
Lebih dari itu, peristiwa ini diharapkan dapat ditempatkan dalam konteks yang tepat, yaitu sebagai bagian dari penghormatan terakhir kepada almarhum Amon Djobo yang telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah dan kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Alor. ***