Floresupdate.com, Ende – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ende meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan praktik prostitusi online yang berhasil diungkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende. Fraksi Golkar menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran ketertiban umum semata, tetapi diduga mengarah pada praktik kejahatan terorganisir yang melibatkan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende, Megy Sigasare, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perekrut, koordinator atau mucikari, hingga pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut.
“Kasus ini jangan dianggap biasa-biasa saja. Ini sudah merupakan indikasi modus kejahatan terorganisir yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan,” tegas Megy, Rabu (15/7/2026).
Menurut Megy, para perempuan yang diamankan tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku, melainkan harus diperlakukan sebagai korban yang diduga mengalami eksploitasi seksual maupun ekonomi. Karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu memberikan perlindungan, pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta layanan kesehatan secara maksimal.
“Bisa jadi mereka mengalami kekerasan fisik maupun psikis, serta eksploitasi seksual dan ekonomi. Karena itu, mereka harus memperoleh perlindungan, pendampingan, rehabilitasi, serta penanganan kesehatan secara cepat, terutama terkait penyakit menular yang ditemukan. Dampaknya bisa meluas apabila tidak segera ditangani,” ujarnya.
Fraksi Golkar juga mendorong sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ende, kepolisian, kejaksaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta instansi terkait lainnya agar proses hukum berjalan maksimal sekaligus memastikan hak-hak para korban terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Kesehatan, Kelurahan Kotaratu, Kabupaten Ende.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP melakukan pemantauan sejak 10 Juli 2026. Setelah memperoleh bukti awal, petugas kemudian menggelar operasi penertiban pada Senin malam, 13 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online. Mereka masing-masing berinisial SO (19) asal Kabupaten Ngada, KPU (18) asal Kabupaten Lembata, BKS (19) asal Kabupaten Ngada, CAJN (18) asal Kabupaten Manggarai, serta VNG (16) asal Kabupaten Ngada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang perempuan bernama Umi yang berperan sebagai mucikari dengan menghubungkan para perempuan kepada pelanggan. Tarif layanan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap transaksi. Dari setiap transaksi, mucikari diduga memperoleh bagian sebesar Rp50 ribu, sementara sisanya digunakan untuk memenuhi biaya sewa rumah kos yang ditetapkan sebesar Rp2.250.000.
Satpol PP juga mengungkap adanya dugaan eksploitasi terhadap para perempuan tersebut. Mereka mengaku dibebani target pendapatan harian sebesar Rp1 juta dan tetap dipaksa melayani pelanggan meskipun sedang mengalami menstruasi.
“Pengakuan mereka menunjukkan adanya dugaan eksploitasi yang cukup serius sehingga perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” kata Ibrahim.
Satpol PP telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik rumah kos dan perempuan yang diduga berperan sebagai mucikari, namun keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap lima perempuan tersebut menunjukkan satu orang dinyatakan menderita sifilis, tiga orang memperoleh hasil reaktif sifilis yang masih memerlukan pemeriksaan lanjutan, dan satu orang lainnya diketahui sedang hamil.
Fraksi Golkar berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada para perempuan yang diamankan, melainkan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan eksploitasi yang lebih luas serta memberikan keadilan dan perlindungan kepada seluruh korban.





