Floresupdate.com, Ende – Para tokoh adat, mosalaki, budayawan, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda Kabupaten Ende bersepakat membentuk Dewan Adat Nua Ende (DANE) sebagai wadah pemersatu masyarakat adat dalam menjaga, melestarikan, dan memperjuangkan nilai-nilai luhur warisan budaya Ende.
Deklarasi pembentukan DANE dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026, pukul 09.00 WITA di Museum Tenun Ikat Ende.
Koordinator Penggagas Dewan Adat Nua Ende, H. Djafar H. Achmad, menjelaskan bahwa pembentukan DANE dilatarbelakangi oleh semakin besarnya tantangan terhadap keberlangsungan adat istiadat, budaya, hukum adat, bahasa daerah, hingga nilai-nilai kearifan lokal akibat perkembangan zaman, arus modernisasi, perubahan sosial, serta berbagai kepentingan yang berpotensi menggerus identitas masyarakat adat Ende.
“Dewan Adat Nua Ende dibentuk sebagai rumah besar masyarakat adat Ende untuk menjaga persatuan, memperkuat kelembagaan adat, melestarikan budaya, menjaga martabat leluhur, sekaligus menjadi mitra moral pemerintah dalam pembangunan daerah,” jelasnya dalam press release, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, DANE bukan sekadar organisasi adat, tetapi memiliki makna filosofis, historis, sosial, dan spiritual sebagai wadah seluruh masyarakat adat Nua Ende tanpa membedakan wilayah, suku, agama maupun latar belakang sosial. Kehadirannya tetap menjunjung tinggi hukum adat, hukum negara, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pembentukan DANE merupakan hasil koordinasi dan konsolidasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh para mosalaki, tokoh adat, tokoh masyarakat, budayawan, akademisi, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.
Gagasan tersebut juga telah dikomunikasikan dengan tokoh adat masyarakat Lio, Forkopimda Kabupaten Ende, serta berbagai tokoh agama yang memberikan dukungan dan masukan.
Deklarasi nantinya akan dihadiri para Mosalaki sebagai deklarator, Bupati dan Wakil Bupati Ende, Ketua DPRD Kabupaten Ende, Kapolres Ende, Dandim 1602/Ende, Kajari Ende, tokoh masyarakat, budayawan, akademisi, pengusaha, insan pers, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan adat (Bhea), menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa lintas agama, pembacaan dan penandatanganan naskah deklarasi oleh para mosalaki, tokoh adat, dan para penggagas yang disaksikan Forkopimda, dilanjutkan dengan penampilan budaya berupa lagu Mars Ende Nua Oza, Tarian Naro, sambutan-sambutan, makan bersama, foto bersama, dan hiburan.
Usai deklarasi, DANE akan melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) Adat yang direncanakan berlangsung pada Agustus 2026. Agenda Mubes meliputi pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penetapan garis besar haluan organisasi, pembentukan Majelis Adat, pemilihan ketua umum, penyusunan kepengurusan, penetapan masa bakti, hingga penyusunan program kerja.
Selanjutnya, lembaga tersebut akan didaftarkan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ende guna memperoleh legalitas kelembagaan.
DANE mengusung visi mewujudkan masyarakat adat Nua Ende yang bermartabat, bersatu, berbudaya, dan berdaulat dalam menjaga warisan leluhur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara misinya meliputi pelestarian adat dan budaya, penguatan kelembagaan adat, menjaga persatuan masyarakat adat, mendorong regenerasi pemimpin adat, menjadi mediator penyelesaian konflik berbasis adat, melindungi situs budaya dan tanah adat, serta mengembangkan pendidikan adat dan budaya.
Kehadiran DANE bertujuan untuk mengayomi masyarakat adat, memperjuangkan hak ruang hidup, serta merawat warisan budaya agar tetap diwariskan kepada generasi penerus.
Dalam menjalankan tugasnya, DANE menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, musyawarah, gotong royong, penghormatan kepada leluhur, keadilan, kearifan lokal, keharmonisan hubungan manusia dengan alam, serta penghargaan terhadap martabat kemanusiaan.
Lembaga ini juga menegaskan sifatnya sebagai organisasi yang independen, nonpartisan, sosial budaya, kekeluargaan, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat.
Secara hukum, pembentukan DANE mengacu pada UUD NRI 1945 Pasal 18B Ayat (2) tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, Pasal 28I Ayat (3) mengenai penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masyarakat adat dan kebudayaan.
Para penggagas berharap kehadiran Dewan Adat Nua Ende menjadi rumah besar masyarakat adat yang mampu menjaga persatuan, melestarikan budaya, memperkuat identitas lokal, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berakar pada nilai-nilai adat dan kearifan lokal.





