Rapat Umum Anggota (RUA) PMKRI Bandar Lampung Pecat Keanggotaan Pauli Diva Arini

Floresupdate.com, Bandar Lampung— Rapat Umum Anggota (RUA) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bandar Lampung St. Ignatius de Loyola memutuskan mencabut nomor anggota Pauli Diva Arini sekaligus mengakhiri status keanggotaannya sebagai Anggota Biasa PMKRI Cabang Bandar Lampung.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Ketetapan Rapat Umum Anggota (RUA) Nomor 01/TAP/RUA/09/2026 tentang Pencabutan Nomor Anggota Saudari Pauli Diva Arini dari Keanggotaan PMKRI Cabang Bandar Lampung St. Ignatius de Loyola.

Ketetapan itu diputuskan dalam forum Rapat Umum Anggota (RUA) di Bandar Lampung pada 27 September 2026 pukul 02.24 WIB.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas dinamika yang berkembang di internal PMKRI Cabang Bandar Lampung, khususnya berkaitan dengan langkah Pauli Diva Arini yang mendeklarasikan diri sebagai formatur dan kemudian dilantik sebagai Wakil Bendahara Pengurus Pusat PMKRI di bawah kepemimpinan Yonas Tola pada 20 September 2026.

Dalam ketetapannya, RUA menilai langkah tersebut bertentangan dengan hasil MPA Ruteng dan sikap organisatoris PMKRI Cabang Bandar Lampung. Forum juga menilai tindakan tersebut dilakukan secara individual tanpa mempertimbangkan dampak organisatoris terhadap Cabang serta mengabaikan aspirasi dan kepentingan anggota.

Persoalan tersebut sebelumnya mendapat perhatian dari Anggota Biasa PMKRI Cabang Bandar Lampung. Melalui Surat Pernyataan tertanggal 26 September 2026, anggota mengusulkan agar status keanggotaan Pauli Diva Arini ditinjau melalui mekanisme organisasi.
Usulan itu kemudian dibawa ke forum Rapat Umum Anggota (RUA) sebagai ruang pengambilan keputusan tertinggi anggota di tingkat Cabang sesuai mekanisme yang dirujuk dalam ketetapan.

Setelah melalui pembahasan, Rapat Umum Anggota (RUA) menerima usulan Anggota Biasa dan menetapkan pencabutan nomor anggota Pauli Diva Arini. Dengan keputusan tersebut, statusnya sebagai Anggota Biasa PMKRI Cabang Bandar Lampung dinyatakan berakhir sejak ketetapan ditetapkan.

Rapat Umum Anggota (RUA) juga mewajibkan keputusan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat PMKRI dan seluruh cabang. Surat Pernyataan Anggota tertanggal 26 September 2026 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan tersebut.

Ketetapan Rapat Umum Anggota (RUA) ditandatangani oleh Apriano Dos Reis sebagai Ketua Sidang, Yuve Nalio Yudanto sebagai Sekretaris Sidang, dan Louis sebagai Anggota Sidang.

Keputusan tersebut menjadi sikap resmi forum Rapat Umum Anggota (RUA) PMKRI Cabang Bandar Lampung terhadap dinamika keanggotaan yang berkembang di internal Cabang. Melalui forum itu, penyelesaian persoalan ditempatkan dalam mekanisme organisasi dan keputusan kolektif anggota.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!