Kasus Desa Roga, AWK Minta Bapanas Beri Kebijakan Khusus Bantuan Beras Korban Gempa

FloresUpdate.Com, Jakarta – Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Angelius Wake Kako, meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan perpanjangan waktu penyaluran Bantuan Pangan Beras bagi masyarakat terdampak gempa bumi Flores yang terjadi pada 15 Agustus 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Angelius setelah berkomunikasi dengan pihak Bapanas terkait kendala penyaluran bantuan beras di sejumlah wilayah terdampak bencana.

Angelius meminta agar Bapanas dapat mengeluarkan kebijakan yang memberikan ruang bagi Bulog di daerah untuk menunda pengembalian beras bantuan yang sudah berada di desa-desa, sehingga bantuan tersebut tetap dapat disalurkan kepada masyarakat penerima.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Sekretaris utama (Sestama) Badan Pangan Nasional untuk meminta perpanjangan masa penyaluran bantuan pangan. Saya juga meminta agar Bulog yang ada di daerah menunggu kebijakan dari Bapanas. Beras yang sudah berada di desa jangan dulu dibawa kembali ke Bulog, karena masih ada masyarakat terdampak gempa yang belum menerima bantuan tersebut,” ujar Angelius.

Beras Sudah di Desa, Warga Belum Menerima

Permintaan tersebut mencuat setelah adanya persoalan penyaluran bantuan pangan beras di sejumlah desa di wilayah Flores.

Salah satunya terjadi di Desa Roga, Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende. Beras bantuan yang telah tiba di kantor desa justru terancam dikembalikan ke gudang Bulog Ende karena masa penyaluran periode Juli–September 2026 telah berakhir pada 30 September 2026.

Berdasarkan informasi dari pemerintah Desa Roga, beras bantuan tersebut tiba di kantor desa pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.

Namun, waktu yang tersedia untuk melakukan pembagian sangat terbatas. Pada 26 hingga 30 September, masyarakat desa juga sedang disibukkan dengan berbagai kegiatan adat, sambut baru, serta sejumlah peristiwa kedukaan.

Pembagian akhirnya direncanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Warga bahkan telah berkumpul sejak pagi di kantor desa untuk menerima bantuan.

Namun, pembagian tidak dapat dilakukan karena pihak Bulog menyampaikan bahwa aplikasi pendataan penerima bantuan telah ditutup per 30 September 2026.

Kepala Desa Roga, Petrus Kanisius Leta, menyampaikan kekecewaannya karena masyarakat telah datang dan menunggu bantuan tersebut.

“Masyarakat sudah tunggu dari pagi, berkumpul di sini dengan harapan membawa pulang beras untuk kebutuhan rumah tangga. Namun apa daya, beras sudah ada di sini, tapi tidak boleh dibagikan. Pihak Bulog menyatakan waktu pembagian terlambat dan aplikasi sudah ditutup per tanggal 30 September,” ungkap Kanis.

Angelius: Kondisi Bencana Harus Menjadi Pertimbangan

Angelius mengatakan, kondisi masyarakat di wilayah terdampak gempa Flores tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan kondisi wilayah normal.

Gempa bumi yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026 menyebabkan berbagai aktivitas pemerintahan dan masyarakat terganggu. Di sejumlah wilayah, akses menuju desa juga mengalami kendala sehingga proses pendataan maupun distribusi bantuan membutuhkan waktu lebih panjang.

Selain persoalan akses, masyarakat di desa-desa Flores memiliki aktivitas sosial dan adat yang tetap berjalan di tengah situasi pascabencana.

“Kita harus melihat kondisi riil di lapangan. Ada desa yang berasnya sudah tiba pada bulan September, tetapi belum sempat dibagikan karena berbagai aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan adat dan kedukaan. Jangan sampai beras sudah ada di desa, masyarakat sudah menunggu, tetapi bantuan justru kembali ke gudang karena persoalan batas waktu administrasi,” kata Angelius.

Karena itu, ia berharap Bapanas dapat memberikan kebijakan khusus atau perpanjangan waktu untuk daerah-daerah yang terdampak gempa.

Menurut dia, kebijakan tersebut penting agar bantuan pangan benar-benar diterima oleh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima.

Minta Bulog Tidak Terburu-buru Menarik Beras

Angelius juga meminta Bulog di daerah untuk tidak terburu-buru menarik kembali beras bantuan yang sudah berada di kantor desa, sembari menunggu kebijakan resmi dari Bapanas.

“Saya meminta kepada Bulog yang ada di daerah untuk menunggu kebijakan dari Bapanas. Beras yang sudah berada di desa jangan dulu dibawa kembali. Kita tunggu kebijakan perpanjangan sehingga masyarakat yang memang berhak bisa menerima bantuan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah memang telah menjalankan program Bantuan Pangan Beras periode Juli–September 2026. Bapanas menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan beras kepada penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga memastikan program bantuan pangan beras berlanjut untuk periode Oktober–Desember 2026. Perum Bulog menyatakan siap melaksanakan penyaluran lanjutan tersebut.

Namun, Angelius menekankan agar persoalan bantuan yang belum tersalurkan pada periode sebelumnya tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi masyarakat di daerah terdampak bencana.

Jangan Sampai Bantuan Kembali ke Gudang

Kasus di Desa Roga menjadi salah satu contoh bagaimana keterlambatan distribusi dapat membuat masyarakat penerima tidak memperoleh bantuan meskipun beras telah sampai di desa.

Warga berharap pemerintah memberikan solusi sehingga beras yang sudah berada di desa dapat tetap dibagikan kepada masyarakat yang berhak.

Angelius menilai koordinasi antara Bapanas, Bulog, pemerintah daerah dan pemerintah desa perlu diperkuat, khususnya untuk wilayah yang masih menghadapi dampak bencana.

“Tujuan utama bantuan pangan adalah membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, jangan sampai bantuan yang sudah berada di desa dan masyarakat penerimanya sudah menunggu justru kembali ke gudang. Kita berharap ada solusi yang tidak merugikan masyarakat,” pungkas Angelius.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!