
Kalabahi, Floresupdate.com — Inspektorat Daerah Kabupaten Alor menegaskan bahwa terkait penanganan Laporan dugaan penyimpangan dana desa diutamakan melalui mekanisme pengawasan internal sebelum berlanjut ke ranah hukum.
Kepala IRDA Alor, Romelus Djobo melalui Perencana Ahli Muda Inspektorat Daerah, Ferdi Teramahi, menjelaskan bahwa lembaganya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki fokus utama pada pembinaan tata kelola pemerintahan desa, bukan langsung pada pihak ketiga.
“Ranah kami adalah internal pemerintah. Kalau pihak ketiga dipanggil, itu hanya untuk konfirmasi data. Fokusnya tetap pada perangkat desa dan tata kelolanya,” ujarnya, pada Selasa (7/4/2026).
Menurut Ferdi, apabila suatu kasus telah mengarah pada unsur pidana dan melibatkan pihak ketiga secara hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian atau kejaksaan.Ia menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur internal terlebih dahulu. Melalui mekanisme ini, pemerintah desa masih memiliki ruang untuk melakukan perbaikan administratif, klarifikasi, serta penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau masih bisa diselesaikan di internal, kita utamakan di situ. Karena ada peluang untuk perbaikan,” tambahnya.
Selain itu, menurut Ferdi pendekatan internal juga membuka peluang pengembalian kerugian negara atau daerah. Dirinya menyebutkan, jika ditemukan kerugian dalam jumlah tertentu, misalnya Rp15 hingga Rp20 juta, dana tersebut masih bisa dikembalikan secara bertahap ke rekening desa.
“Tujuannya agar uang itu kembali dan bisa digunakan untuk pembangunan desa, bukan semata-mata untuk menghukum,” jelasnya.
Sebaliknya, jika kasus sudah masuk ke proses hukum dan diputus pengadilan, konsekuensinya lebih berat. Selain ancaman pidana, dana yang hilang belum tentu kembali untuk kepentingan pembangunan desa.
Adapun beberapa Laporan dan Pengaduan dari masyarakat terkait tatakelola dana desa yang sudah masuk ke IRDA Alor, yaitu Laporan Dugaan Penyalahgunaan DD untuk Pembangunan Rabat Jalan Desa Halerman dan dugaan Penyimpangan tatakelola Dana Desa Lipang.
Lanjut Ferdi, dalam pelaksanaan tugasnya, Inspektorat juga tetap mendukung proses hukum jika diminta oleh aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data hasil pemeriksaan sebagai bahan pendukung. Auditor juga dapat dilibatkan dalam perhitungan kerugian keuangan negara maupun memberikan keterangan sebagai saksi ahli ketika di persidangan.
Terkait mekanisme pemeriksaan, Ferdi juga menjelaskan bahwa tim audit bekerja secara terstruktur. Adapun tahapannya dimulai dari pengumpulan data awal, analisis dokumen, hingga turun langsung ke lapangan.
“untuk durasi di lapangan itu fleksibel, bisa satu sampai empat hari tergantung kebutuhan,” ujarnya.
Terkait jenis pemeriksaan yang dilakukan pun beragam, mulai dari audit, monitoring, investigasi, hingga evaluasi tindak lanjut. Untuk lokasi yang jauh, tim dapat melakukan perjalanan dinas dengan durasi menginap tiga hingga lima hari. Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan pengaduan masyarakat yang telah diverifikasi. Jika sejumlah laporan dinilai layak, tim akan turun secara kolektif untuk efisiensi anggaran.
Di sisi lain, menurut ferdi, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan. Keterlambatan transfer atau perubahan sistem keuangan daerah kerap memengaruhi jadwal kerja.
“Kalau dana belum tersedia, kita tidak bisa jalan karena semua harus sesuai mekanisme,” jelasnya.
Lebih jauh, Ferdi juga menekankan bahwa peran Inspektorat kini tidak hanya sebagai pemeriksa, tetapi juga sebagai mitra pembinaan melalui sistem APIP. Pengawasan internal, menurutnya, harus menjadi tanggung jawab seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), setiap OPD diharapkan mampu mengelola perencanaan, keuangan, dan administrasi secara mandiri dan sesuai aturan.“Pengawasan bukan hanya tugas Inspektorat, tapi tanggung jawab bersama. Kami menilai apakah sistem yang dibangun OPD sudah berjalan dengan baik atau belum,” pungkasnya. ***