Flores Adalah Nusa Bunga: Keselamatan Rakyat Harus Menjadi Yang Utama

“Jangan menunggu mata air mengering, kebun kehilangan kesuburan, dan kampung kehilangan rasa aman baru kita menyesali keputusan Pembangunan” Dr.Ir. Karolus Karni Lando, MBA

Floresupdate.com, Opini – Saya menyatakan dukungan terhadap sikap Bapak Uskup Mgr. Budi Kleden dan langkah Keuskupan Agung Ende dalam memperjuangkan peninjauan kembali penetapan Flores sebagai “Pulau Panas Bumi”. Perjuangan ini merupakan panggilan untuk menjaga tanah, air, kehidupan, serta masa depan masyarakat Flores.

Bagi saya, Flores adalah rumah bersama. Di dalamnya terdapat kampung halaman, tanah adat, kebun, sumber air, tempat ibadah, serta warisan leluhur yang harus diteruskan kepada anak cucu. Karena itu, kebijakan energi harus menghormati seluruh kehidupan yang sudah tumbuh di atas tanah ini.

MENGAPA PENETAPAN FLORES SEBAGAI PULAU PANAS BUMI PERLU DITOLAK DAN DITINJAU KEMBALI?

Flores memang mempunyai potensi panas bumi. Pemerintah telah menjadikan potensi tersebut sebagai dasar penetapannya melalui Keputusan Menteri ESDM tahun 2017. Namun, keberadaan sumber energi belum membuktikan bahwa pengembangannya aman, tepat, dan dapat diterima masyarakat di setiap lokasi. Analisis risiko serta identifikasi aspek dan penilaian dampak lingkungan juga belum dirumuskan dan disampaikan secara jelas kepada para pemangku kepentingan. Kajian tersebut perlu menjelaskan potensi bahaya, pengaruh terhadap sumber air, lahan pertanian, kesehatan, keanekaragaman hayati, serta kehidupan sosial dan budaya masyarakat, termasuk langkah pencegahan, pengendalian, dan penanganan keadaan darurat. Karena itu, setiap rencana pengembangan harus didukung kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, keterbukaan informasi, dan pelibatan masyarakat yang berpotensi terdampak.

Menurut saya, keberatan yang mendasar adalah ketika arah pembangunan satu pulau terlalu ditentukan oleh potensi energinya, sementara keselamatan warga, ketersediaan air, pertanian, wilayah adat, dan daya dukung lingkungan belum memperoleh jaminan yang meyakinkan. Kekhawatiran mengenai hak masyarakat dan perlindungan ruang hidup juga menjadi bagian dari alasan koalisi masyarakat sipil mendukung pengujian kebijakan tersebut.

Air bersih dan tanah produktif merupakan penopang kehidupan sehari-hari. Setiap rencana pengeboran, pembukaan jalan, pembangunan fasilitas, serta pengelolaan fluida dan gas harus dinilai secara terbuka: bagaimana dampaknya terhadap sumber air, kesehatan, kebun, permukiman, dan penghidupan warga? Apabila perlindungannya belum dapat dibuktikan, pemerintah seharusnya menunda kegiatan dan mendahulukan prinsip kehati-hatian.

GEMPA YANG BARU KITA ALAMI HARUS MENJADI PENGINGAT SERIUS.

BMKG menjelaskan bahwa gempa Flores M7,7 pada 15 Agustus 2026 bersumber dari aktivitas Sesar Naik Flores atau Flores Back-Arc Thrust. Fakta ini menegaskan bahwa ancaman gempa di Flores harus menjadi dasar penentu kelayakan pembangunan, termasuk pengembangan panas bumi. Pemerintah dan pengembang harus menunjukkan kajian risiko yang menyeluruh, transparan, dan dapat diuji secara independen, beserta langkah pengendalian dan kesiapsiagaan daruratnya.
Gempa tersebut belum dapat dinyatakan sebagai akibat proyek panas bumi tanpa bukti ilmiah. Namun, ketiadaan bukti keterkaitan tidak boleh digunakan sebagai bukti bahwa proyek pasti aman. Keselamatan masyarakat harus dibuktikan melalui kajian dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Flores berhak memperoleh kepastian tentang risiko yang mereka hadapi sebelum diminta menerima pembangunan.

Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa, pada kondisi tertentu, pengambilan dan penyuntikan fluida dalam kegiatan panas bumi dapat mengubah tekanan serta tegangan batuan dan memicu kegempaan terinduksi. Risiko ini tidak boleh dikesampingkan hanya dengan menyebut panas bumi sebagai energi bersih. Setiap lokasi memiliki kondisi geologi, sesar, dan metode operasi yang berbeda sehingga keselamatannya harus dinilai secara khusus, bukan diasumsikan.

Temuan tersebut belum membuktikan bahwa proyek panas bumi menyebabkan gempa Flores. Namun, ketidakpastian ilmiah harus dijawab dengan penelitian dan keterbukaan data, bukan jaminan keamanan tanpa dasar yang dapat diuji. Pemerintah dan pengembang harus membuka data geologi, riwayat kegempaan, serta parameter pengambilan dan penyuntikan fluida untuk dinilai secara independen. Pengawasan harus disertai ambang penghentian operasi yang jelas apabila pemantauan menunjukkan peningkatan risiko. Keselamatan warga Flores harus menjadi syarat utama dalam setiap keputusan pengembangan.

Bagi saya, pengalaman gempa merupakan alasan untuk memperketat kehati-hatian. Masyarakat yang sedang menghadapi kerentanan bencana berhak memperoleh penjelasan yang jujur, perlindungan yang nyata, dan kepastian bahwa pembangunan tidak menambah risiko bagi kehidupan mereka.

KARENA ITU, SAYA MENGUSULKAN KEBIJAKAN BERIKUT UNTUK FLORES:

Meninjau kembali penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi serta mengevaluasi secara menyeluruh setiap wilayah kerja panas bumi berdasarkan keselamatan, daya dukung lingkungan, kebutuhan masyarakat, dan penghormatan terhadap hak adat. Evaluasi harus mencakup analisis risiko dan peluang serta identifikasi aspek dan penilaian dampak lingkungan, dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko, perspektif daur hidup, dan perhatian terhadap kebutuhan serta harapan para pemangku kepentingan sebagaimana digunakan dalam sistem manajemen ISO 9001 dan ISO 14001.
Kajian harus menjelaskan secara terbuka siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, serta bagaimana kegiatan tersebut dapat memengaruhi sumber air, pertanian, kesehatan, keanekaragaman hayati, mata pencaharian, dan kehidupan sosial budaya masyarakat adat. Peluang penyediaan energi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan ekonomi lokal harus dinilai bersama potensi kerugian dan alternatif pembangunan yang tersedia.
Hasil kajian harus dapat diuji secara independen dan menjadi dasar keputusan yang nyata: wilayah mana yang layak dikembangkan, harus dibatasi, atau tidak layak dilanjutkan. Setiap keputusan harus disertai penanggung jawab, langkah pengendalian, indikator pemantauan, mekanisme pengaduan, dan kriteria penghentian kegiatan. Masyarakat terdampak harus dilibatkan sejak awal dan memperoleh informasi yang dapat dipahami sebelum keputusan ditetapkan.

Memberlakukan moratorium izin baru dan perluasan proyek sampai kajian independen, keterbukaan informasi, dan pelibatan masyarakat yang bermakna benar-benar dipenuhi. Fasilitas yang sudah beroperasi juga perlu diperiksa keselamatan dan dampaknya.

Melaksanakan kajian terpadu per lokasi, meliputi sesar aktif, kegempaan, kestabilan lereng, sumber air, kesehatan, serta dampak sosial dan ekonomi. Hasilnya harus tersedia dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Melindungi sumber air, kawasan lindung, ruang budaya, dan penghidupan warga. Lokasi yang hasil kajiannya menunjukkan risiko tidak dapat diterima harus dikeluarkan dari rencana pengembangan.

Membuka dokumen dan ruang dialog yang setara. Pemerintah perlu mempertemukan warga terdampak, pemangku adat, Gereja, akademisi, dan pengembang tanpa tekanan. Keluhan warga harus dicatat, diperiksa, dan ditindaklanjuti secara terbuka.

Membandingkan pilihan energi secara adil, termasuk tenaga surya, penyimpanan energi, perbaikan jaringan, dan pilihan lain sesuai kondisi setempat. Penilaiannya harus mencakup biaya, keandalan listrik, kebutuhan lahan, serta dampak sepanjang umur proyek.

Memprioritaskan pemulihan dan kesiapsiagaan bencana, melalui bangunan yang lebih aman, jalur evakuasi, edukasi masyarakat, serta perlindungan kelompok rentan.

Saya juga memohon petunjuk pastoral Bapak Uskup agar dukungan masyarakat terhadap perjuangan ini diwujudkan secara damai, bersatu, dan bertanggung jawab. Kepada pemerintah pusat dan daerah, saya meminta kebijakan yang mendengarkan masyarakat Flores serta menempatkan keselamatan dan keberlanjutan kehidupan sebagai ukuran utama keberhasilan pembangunan.

Flores adalah Nusa Bunga. Tanahnya harus tetap menghidupi, airnya harus tetap mengalir, dan masyarakatnya harus memiliki suara dalam menentukan masa depannya.

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!