Floresupdate.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Sekjen PP PMKRI), Aldoni F. Sinaga, menyoroti dua persoalan utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kedua hal tersebut yakni perlunya kepastian payung hukum dalam penanganan kasus keracunan yang dialami penerima manfaat MBG serta percepatan pemerataan layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hal itu disampaikan Aldoni dalam diskusi publik bertajuk “Refleksi 2 Tahun Prabowo-Gibran” yang diselenggarakan Aliansi Gelanggang Muda Indonesia di Kedai Tempo, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Aldoni, program MBG pada dasarnya merupakan kebijakan yang baik untuk meningkatkan kualitas gizi dan mendukung pertumbuhan generasi penerus bangsa. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan pembenahan serius, terutama menyangkut perlindungan hukum bagi korban keracunan dan pemerataan akses layanan.
Desak Kepastian Hukum bagi Korban Keracunan MBG
Aldoni menilai, salah satu persoalan mendasar dalam pelaksanaan program MBG adalah belum jelasnya mekanisme pertanggungjawaban hukum ketika terjadi kasus keracunan massal yang menimpa siswa penerima manfaat.
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah siswa yang mengalami keracunan akibat MBG mencapai 43.833 orang pada 2025. Sementara itu, pada 2026, jumlah siswa yang mengalami keracunan tercatat sebanyak 15.735 orang.
Menurutnya, angka tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat program.
“Dari banyaknya siswa yang mengalami keracunan, kita belum melihat adanya kepastian hukum yang jelas terkait penanganan kasus tersebut, mulai dari perlindungan terhadap korban hingga pemberian kompensasi. Ketika kejadian seperti ini terjadi, masyarakat bingung harus menuntut kepada siapa dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Aldoni.
Ia juga menyinggung kasus keracunan MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menurutnya memperlihatkan seriusnya dampak yang dapat dialami korban. Aldoni menyebut seorang siswa dilaporkan mengalami gangguan ingatan setelah kejadian tersebut.
Bagi Aldoni, persoalan keracunan MBG tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa atau sekadar kelalaian teknis. Menurutnya, hal itu berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat dan masa depan generasi bangsa.
“Kasus keracunan MBG tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Ini menyangkut keselamatan dan masa depan bangsa. Pemerintah harus segera mengeluarkan aturan khusus yang memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan korban, serta mengatur pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa mekanisme hukum dan pertanggungjawaban yang jelas, penanganan kasus keracunan MBG berisiko tidak memberikan keadilan bagi korban. Karena itu, pemerintah didesak segera menghadirkan regulasi yang tegas agar setiap kasus dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.
Desak Percepatan Pemerataan SPPG di Wilayah 3T
Selain persoalan kepastian hukum, Aldoni turut menyoroti belum meratanya layanan SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurutnya, program MBG seharusnya menjadi wujud kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, sekaligus mendukung upaya menekan angka stunting di Indonesia.
Namun, ia menilai pelaksanaan program selama dua tahun terakhir masih menghadapi tantangan pemerataan, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat-pusat pelayanan.
“Program ini sebenarnya merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat memperoleh asupan gizi yang cukup, sekaligus menekan angka stunting di Indonesia. Namun, realitasnya, pemerataan layanan SPPG di wilayah 3T masih menjadi persoalan. Pemerintah jangan sampai hanya berfokus pada wilayah yang mudah dijangkau, sementara masyarakat di daerah terpencil belum mendapatkan pelayanan secara optimal,” ungkap Aldoni.
Ia juga menyoroti pernyataan pemerintah mengenai pembukaan 980 dapur MBG di wilayah 3T. Menurutnya, keberadaan dapur tersebut belum cukup apabila operasional dan pelayanannya belum berjalan secara optimal.
“Pemerintah menyampaikan telah membuka 980 dapur di wilayah 3T. Namun, yang perlu dipastikan adalah apakah dapur-dapur tersebut sudah beroperasi secara optimal dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Aldoni menegaskan, pemerintah perlu mempercepat pengoperasian dapur SPPG yang telah dibangun serta memastikan distribusi layanan menjangkau seluruh wilayah sasaran secara adil dan merata.
Ia meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan capaian pembangunan dapur MBG, tetapi juga memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat di wilayah 3T.
“Karena itu, kami meminta pemerintah segera mengoptimalkan operasional dapur SPPG yang tersebar di wilayah 3T. Jangan hanya menyampaikan bahwa dapur telah dibangun atau dioperasikan untuk menenangkan masyarakat, tetapi pastikan pelayanan benar-benar berjalan dan menjangkau mereka yang membutuhkan,” tutup Aldoni F. Sinaga.
Menurutnya, keberhasilan program MBG tidak cukup diukur dari jumlah dapur yang dibangun atau banyaknya penerima manfaat, tetapi juga dari jaminan keselamatan, kepastian pertanggungjawaban hukum, serta pemerataan akses gizi bagi seluruh masyarakat Indonesia.





