Floresupdate.com, Maumere – Aksi Forum Pemerhati Media Sosial Nian Sikka (FPMS) Melaporkan Admin FPRS Dan Juga 22 Akun Palsu Di Polres Sikka Pada Selasa 8 April 2025 Menuai Banyak Pertanyaan Di Publik
Viktor Nekur Direktur Law Office, Pengecara Dan Pemerhati Masalah Sosial Di Kabupaten Sikka Angkat Bicara
Viktor Menyampaikan Bawah, Pertama,Saya Mengapresiasi Aksi FPMS Dan Kedua, Perlu Ditelusuri Pendasaran Hukum Atas Laporan Terhadap Admin Dan Akun Palsu Tersebut.
Pertanyaannya Apakah Ada Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Bupati Dan Wakil Bupati? Lalu Apakah Ini Masuk Dalam Delik Aduan Atau Bukan? Ungkap Viktor
Kalau Delik Aduan Maka Seharusnya Pihak Yang Merasa Dicemarkan Itu Harusnya Melaporkan.
Apa Dasar Hukumnya, FPMS Melakukan Aksi Pelaporan,? tanya Viktor
Sementara Itu Yohanis Kia Nunang Yang Akrab Di Sapa Yanto D Flores, Pendiri Pondok Baca Kabor Iku Memberikan Komentar, Yanto Mempertanyakan Independensi Forum Itu.
Mengapa Sebelum Pilkada Kemarin FMPS Ini Tidak Dibentuk Dan Membuat Laporan Seperti Sekarang Yang Lagi Heboh ? Kerena Pada Saat Pilkada Fitnah, Bully-an, Hoax Dan Lain – lain yang sangat masif waktu itu kenapa Baru Sekarang Baru Kaget Membentuk Forum?
Saya Sangat Menyayangkan Forum Ini Melaporkan Admin FPRS Padahal Sudah Ada Aturan Grup Dari Facebook Itu Sendiri, ungkapnya
Sementara Itu Ovan, Dari Salah Satu Anggota Grup Whatsapp Berpendapat,”Ini Terkesan Seperti Pejabat Tidak Mau Di Keritik Padahal Janji-janji Kampanyenya Banyak, nah Sekarang Saatnya Kita Menagih Janji Itu, Kalau Tidak Mau Di Keritik Ya Jangan Menjadi Pejabat “Ujar Ovan
Sementara Itu Admin FPRS Higinus Wilbrot Krado Dalam Penyampaiannya Di Facebook, Tuduhan Tanpa Bukti Mengarah Ke Pencemaran Nama Baik Admin
“Saya Pastikan Akan Melapor Balik,Ungkapnya.