News  

Aksi FPMS Menuai Pertanyaan dari Warga Sikka

 Floresupdate.com, Maumere – Aksi Forum Pemerhati Media Sosial Nian Sikka (FPMS) Melaporkan Admin FPRS Dan Juga 22 Akun Palsu Di Polres Sikka Pada Selasa 8 April 2025 Menuai Banyak Pertanyaan Di Publik

Viktor Nekur Direktur Law Office, Pengecara Dan Pemerhati Masalah Sosial Di Kabupaten Sikka Angkat Bicara 

Viktor Menyampaikan Bawah, Pertama,Saya Mengapresiasi Aksi FPMS Dan Kedua, Perlu Ditelusuri Pendasaran Hukum Atas Laporan Terhadap Admin Dan Akun Palsu Tersebut.

Pertanyaannya Apakah Ada Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Bupati Dan Wakil Bupati? Lalu Apakah Ini Masuk Dalam Delik Aduan Atau Bukan? Ungkap Viktor 

Kalau Delik Aduan Maka Seharusnya Pihak Yang Merasa Dicemarkan Itu Harusnya Melaporkan.

Apa Dasar Hukumnya, FPMS Melakukan Aksi Pelaporan,? tanya Viktor

Sementara Itu Yohanis Kia Nunang Yang Akrab Di Sapa Yanto D Flores, Pendiri Pondok Baca Kabor Iku Memberikan Komentar, Yanto Mempertanyakan Independensi Forum Itu.

Mengapa Sebelum Pilkada Kemarin FMPS Ini Tidak Dibentuk Dan Membuat Laporan Seperti Sekarang Yang Lagi Heboh ? Kerena Pada Saat Pilkada  Fitnah, Bully-an, Hoax Dan Lain – lain yang sangat masif waktu itu kenapa Baru Sekarang Baru Kaget Membentuk Forum?

Saya Sangat Menyayangkan Forum Ini Melaporkan Admin FPRS Padahal Sudah Ada Aturan Grup Dari Facebook Itu Sendiri, ungkapnya 

Sementara Itu Ovan, Dari Salah Satu  Anggota Grup Whatsapp Berpendapat,”Ini Terkesan Seperti Pejabat Tidak Mau Di Keritik Padahal Janji-janji Kampanyenya Banyak, nah Sekarang Saatnya Kita Menagih Janji Itu, Kalau Tidak Mau Di Keritik Ya Jangan Menjadi Pejabat “Ujar Ovan

Sementara Itu Admin FPRS Higinus Wilbrot Krado Dalam Penyampaiannya Di Facebook, Tuduhan Tanpa Bukti Mengarah Ke Pencemaran Nama Baik Admin

“Saya Pastikan Akan Melapor Balik,Ungkapnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!