Bagi PPPK Boleh Melamar CPNS Tahun 2024, Ini Penjelasannya 👇

LIBERTE96.COM, JAKARTA – Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2024 dalam waktu dekat setelah terbit sejumlah regulasi yang mengatur hal teknis pengadaan abdi negara.

ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK diperbolehkan ikut mendaftar seleksi CPNS 2024.

Keterangan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dirilis Senin (29/7), mengabarkan bahwa telah terbit Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

“Menindaklanjuti diterbitkannya aturan ini, Kementerian PANRB menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024, secara daring, Senin (29/7),” demikian keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan PPPK.

Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.

“Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN,” tegas Menteri Anas.

Menteri Anas pun meminta Panitia Instansi agar dengan seksama menyusun tata kelola dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan ASN agar rekrutmen yang dilaksanakan bisa menghasilkan talenta-talenta terbaik dalam mendorong kinerja pemerintahan.

“Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan seksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi,” ujarnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!