News  

Bupati Ende Bakalan Hadir Undangan DPRD Jika Tidak Ada Halangan 

Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran  efisiensi dapat  dituangkan dalam LRA (laporan realisasi anggaran) tanpa  perubahan APBD. 

Ia juga menyebutkan bahwa Perkada Efisiensi Nomor 10 telah dilaporkan ke pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, dan hingga kini tidak ada permasalahan atau keberatan dari kedua institusi tersebut. 

Perkada juga adalah urusan administrasi pemerintahan tidak ada hubungannya dengan DPRD dan bukan kebijakan publik yang menjadi obyek interpelasi DPRD. Kalau mau persoalkan isinya silahkan tunggu pertanggungjawaban tahun depan. 

“Tidak perlu membuat polemik yang tidak berdasar. Apalagi pakai narasi “panggil” dan “tangkap” segala. Intinya interpelasi DPRD tidak tepat dan tidak perlu diladeni. Semua langkah telah sesuai koridor hukum yang berlaku,”tegasnya.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus meluruskan persepsi publik mengenai dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan kebijakan efisiensi di daerah.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!