Lebih lanjut, Bupati Yoseph menegaskan bahwa alokasi anggaran hasil efisiensi memang dapat dituangkan langsung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tanpa memerlukan perubahan APBD terlebih dahulu. Mekanisme ini, menurutnya, telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa Perkada Efisiensi Nomor 10 yang diterbitkan pemerintahannya telah dilaporkan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kementerian Dalam Negeri. “Hingga saat ini, tidak ada permasalahan atau keberatan yang disampaikan oleh kedua institusi tersebut. Ini menunjukkan bahwa langkah kita sudah sesuai koridor,” paparnya.
Bupati Yoseph menyebut Perkada Efisiensi lebih merupakan urusan administrasi pemerintahan internal eksekutif, bukan kebijakan publik yang menjadi objek interpelasi DPRD. “Ini bukan kebijakan publik yang lazim menjadi obyek interpelasi. Kalau mau mempersoalkan isinya, silakan tunggu pertanggungjawaban tahun depan,” katanya.
Ia mengimbau agar tidak dibuat polemik yang tidak berdasar, apalagi dengan narasi-narasi provokatif. “Intinya, interpelasi yang diajukan tidak tepat dan tidak perlu diladeni. Semua langkah telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Bupati Yoseph.
Pernyataan klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus meluruskan persepsi publik mengenai dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan kebijakan efisiensi di Kabupaten Ende, yang menurut Bupati, murni sebagai bentuk ketaatan pada arahan dan regulasi pemerintah pusat.






