FloresUpdate.com – Maumere – Kepala Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sahanudin, S.Sos, memberikan klarifikasi terkait program pendaftaran tanah dari pemerintah yang sebelumnya dikabarkan tidak disosialisasikan kepada warga.
Sahanudin membantah klaim yang mengatakan bahwa warga yang menempati lokasi HGU (Hak Guna Usaha) dan eks HGU Nangahale belum menerima informasi mengenai pendaftaran untuk mendapatkan tanah dari pemerintah.
Klarifikasi ini disampaikan setelah beberapa warga, termasuk Laurensius Levi, menyatakan kepada media, mereka tidak pernah diberitahu oleh pihak manapun mengenai program pendaftaran tanah yang dijelaskan oleh Wakil Provinsi SVD Ende dan Suster SSpS Provinsi Flores Bagian Timur dalam kunjungan mereka pada 16 Februari 2025.
Warga yang dimaksud diharapkan segera meninggalkan lahan yang sudah bersertifikat atas nama PT. Krisrama dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan tanah dari pemerintah.
Namun, menurut Kepala Desa Sahanudin, tim pemerintah Desa Nangahale sudah melakukan pendataan sejak 5 Februari 2025, sesuai dengan instruksi Pj. Bupati Sikka melalui Camat Talibura.
Tim yang dibentuk terdiri dari kepala desa sebagai ketua, kepala seksi pemerintahan, serta Bhabinkamtibmas, langsung turun ke lokasi untuk mengumpulkan data warga yang menempati lahan tersebut.
Proses pendataan ini dilakukan untuk memastikan warga yang berhak dapat mendapatkan tanah dari pemerintah serta dilengkapi dengan sertifikat.
“Tim kami sudah turun langsung ke lokasi dan memberikan penjelasan terkait maksud dan tujuan pendataan sesuai dengan format yang diterima dari pemerintah kabupaten melalui pemerintah kecamatan,” jelas Sahanudin saat dihubungi oleh media, Selasa, 18 Februari 2025.
Namun, di tengah pelaksanaan pendataan, beberapa warga dan tokoh adat menyampaikan keberatan.
Salah satunya adalah warga yang mendiami lahan eks HGU Nangahale yang mengajukan keberatan kepada Kepala Seksi Pemerintahan, serta tokoh adat dari Dusun Utanwair yang meminta agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum pendataan dilanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah desa pada 6 Februari 2025 mengeluarkan surat undangan untuk sosialisasi terkait pendataan.
Pada tanggal 7 Februari 2025, saat sosialisasi diadakan, dua tokoh adat, Darius Dare dan Antonius Toni, menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut karena harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sikka.
Karena tidak ada yang hadir, tim memutuskan untuk melakukan pendataan langsung dari rumah ke rumah.
Namun, beberapa warga menolak untuk didata dan meminta agar tim bertemu dengan Kepala Suku Soge Natarmage terlebih dahulu.
Sebelumnya pada tanggal 6 Februari 2025, tim pemerintah desa langsung menemui Kepala Suku Soge Natarmage, Inganasius Nasi, untuk menjelaskan maksud dan tujuan pendataan.
Namun, Inganasius Nasi menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Sikka terkait tanah HGU Nangahale dan menyampaikan bahwa masyarakat adat Soge Natarmage menolak pendataan tersebut.
Ia juga meminta agar sosialisasi diatur ulang dan melibatkan Pj. Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera.
Setelah melakukan pendekatan kekeluargaan pada 12 Februari 2025, tim pendataan kembali menemui Kepala Suku Soge Natarmage untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun, Inganasius Nasi lagi-lagi menolak memberikan data dengan alasan trauma atas pengalaman sebelumnya.
Ia juga menolak untuk membuat pernyataan secara tertulis.
“Saya ingin meluruskan agar tidak ada persepsi yang salah bahwa pemerintah desa tidak melakukan pendekatan. Kami sudah berusaha untuk melakukan pendataan sesuai dengan instruksi dari pemerintah kabupaten. Jika warga mengatakan tidak tahu, coba tanyakan kepada Kepala Suku Soge Natarmage,” tegas Sahanudin.
Sahanudin berharap agar proses pendataan ini bisa terus berjalan dengan baik dan warga yang berhak bisa mendapatkan tanah dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah desa juga siap untuk melakukan pendekatan lebih lanjut agar tidak ada kesalahpahaman di antara masyarakat. (Albert Cakramento)