DPRD Desak Polres Bongkar Tuntas Skandal Besi 18 Ton RS Lehong: Jangan Ada yang Dilindungi, Termasuk Oknum Polisi!

Floresupdate.com, Borong – Kasus dugaan Pencurian dan penjualan Ilegal 18 ton besi milik negara dari proyek pembangunan RSUD Tipe C Lehong kini memasuki babak baru yang semakin panas. Desakan keras datang dari Anggota DPRD Manggarai Timur Komisi C sekaligus Ketua Fraksi PDIP, Paulus Yohanes Yorit Poni yang meminta Polres Manggarai Timur tidak setengah hati mengungkap para pelaku dan penada besi proyek tersebut.

Paulus mengecam keras dugaan keterlibatan oknum aparat dalam skandal yang mencoreng proyek kesehatan strategis yang diresmikan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI itu.

“Polres harus usut tuntas! Jangan ada yang dilindungi. Kalau benar ada oknum polisi ikut jadi penada, itu harus dibongkar sampai akar-akarnya,”(5/12/2025) tegas Paulus.

Proyek Rp115 Miliar Tercoreng Skandal

Proyek RSUD Lehong, dengan nilai mencapai sekitar Rp115 miliar, selama ini disebut sebagai tonggak pembangunan layanan kesehatan di wilayah timur Indonesia. Namun, proyek itu kini dihantam badai dugaan praktik penyimpangan setelah terungkap adanya pergerakan 18 ton besi negara yang disebut-sebut dipindahkan diam-diam dan dijual ke pengepul besi tua.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa pemindahan material proyek dilakukan tanpa:

  1. Prosedur resmi pelepasan BMN,
  2. Keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup,
  3. Mekanisme yang diatur PP No. 28/2020 tentang pengelolaan BMN.

Material tersebut bahkan diduga diangkut pada malam hari untuk menghindari pantauan.

Aroma Pembiaran dan Dugaan Permainan Internal

Dugaan penjualan gelap ini kian menguat setelah muncul kesaksian bahwa besi tersebut adalah kategori non-B3, tetapi jumlahnya yang mencapai belasan ton tidak dilaporkan sebagai sisa material proyek.

Lebih jauh, adanya indikasi bahwa transaksi dilakukan dengan mulus karena adanya pembiaran, bahkan dugaan permainan internal antara kontraktor PT Berantas dengan pihak tertentu, membuat publik semakin geram.

Tak hanya itu, laporan yang masuk ke redaksi menyebut nama oknum polisi diduga menjadi penada material negara tersebut sebuah tuduhan serius yang kini menunggu sikap tegas aparat sendiri.

DPRD: “Ini Kejahatan Terstruktur, Jangan Dipetieskan!”

Paulus Yohanes Yorit Poni menilai skandal ini tidak mungkin terjadi tanpa jaringan kerja yang rapi.

“Ini bukan kasus kecil. Ini kejahatan yang merugikan negara dan mencoreng daerah. Kalau Polres tidak bergerak maksimal, publik akan menilai ada sesuatu yang ditutup-tutupi, ungkapnya.

Ia menegaskan Pemerintah untuk tertibkan aset – aset daerah terhadap barang-barang bekas.

“Saya meminta pemerintah agar tertibkan semua aset-aset daerah, terhadap barang-barang bekas semua ada mekanisme pelelangannya. Ini perlu menjadi perhatian pemerintah melalui dinas teknis, hal ini penting menjadi perhatian karena tahun ini banyak proyek besar di Manggarai Timur” tutupnya

Ia menegaskan DPRD siap menggunakan kewenangannya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

Polres Diminta Bertindak Cepat dan Terbuka

Desakan publik kini semakin mengencang agar Kapolres Manggarai Timur membuka perkembangan penyelidikan secara terbuka, termasuk:

  1. Siapa pelaku lapangan?
  2. Siapa yang memerintahkan?
  3. Siapa penadanya?
  4. Apakah ada keterlibatan aparat?
  5. Bagaimana 18 ton besi bisa keluar dari area proyek tanpa PRO tapak jejak administrasi?

Sejak dipublikasikan berita ini, Polres Manggarai Timur belum memberikan keterangan terkait progres perkembangan penanganan kasus ini.***

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!