“Untuk kebaikan bersama dan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Ende, sebagai wakil rakyat kami selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undangan tersebut untuk kepentingan masyarakat, jadi kami hadiri,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Yanus Waro juga menyampaikan harapan DPRD agar proses penyusunan RAPBD 2026 tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).
“Ya, kita berharap Perda dalam penyusunan RAPBD tahun 2026, karena semuanya itu adalah kepentingan masyarakat Kabupaten Ende,” tambahnya.
Yanus Waro juga mengatakan bahwa, pertemuan antara Pemprov NTT dan Pemerintah Daerah kabupaten Ende ini dinilai penting untuk menyelaraskan persepsi dan mempercepat proses perencanaan anggaran daerah, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan dampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat Ende.








