Floresupdate.com, Ende — Bupati Ende, Yosep Benediktus Baedeoda, secara terbuka mengungkap dugaan kejahatan anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Kepada Floresupdate.com, Senin (15/12/2025) sore, Bupati Yosep Baedeoda menegaskan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti kuat adanya dugaan rencana jahat para pembuat anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan APBD 2024 dan APBD 2025 itu adalah bukti adanya rencana pemborosan dan dugaan kejahatan anggaran yang dilakukan secara sistematis,” tegas Bupati Yosep.
Ia menyebutkan, apabila DPRD Kabupaten Ende menggunakan hak interpelasi terhadap APBD Tahun Anggaran 2025, maka berbagai dugaan pemborosan dan penyimpangan anggaran akan terlihat secara terang-benderang, termasuk pengalokasian pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sebesar Rp34 miliar yang dinilainya tidak wajar.
“Kalau DPRD berani interpelasi anggaran 2025, semua akan terbuka, termasuk pemborosan belanja negara dan pengalokasian pokir sebesar Rp34 miliar yang gila-gilaan,” ungkapnya.






Terima Kasih