News  

Dugaan Pelecehan di RSUD Ende, Keluarga Resmi Lapor di Polres Ende

Keterangan Foto: Rosalina Taisiwa Mole saat di polres Ende

Usai mendapat penjelasan dari dokter mengenai resiko tindakan operasi, Rosalina kemudian memberitahu sang suami serta keluarga lainnya di Bajawa terkait kondisi NFU dan akhirnya diputuskan untuk menjalani operasi. 

“Setelah saya siap-siap semua, selang sekitar 10 menit kemudian dokter bilang operasinya sekarang, terus saya tandatangan semua surat-surat semua dan sekitar kurang lebih mau jam 11 itu pasien (red: NFU) didorong ke ruang operasi, sampai di ruang operasi, kami diterima oleh satu orang perawat perempuan dan satu orang perawat laki-laki, setelah itu dia suruh keluarga masuk, saya masuk terus perawat yang laki-laki minta saya buka anting yang dipakai NFU terus, terus saat masih pergi tandatangan di sebelah, perawat laki-laki sudah buka dia (red: NFU) punya pakaian mau masuk ke ruangan operasi,” ucap Rosalina. 

Setelah NFU didorong ke ruangan operasi, Rosalina diminta menunggu di luar. Rosalina bersama keluarga lainnya yang berjumlah kurang lebih delapan menunggu di luar ruangan operasi. Saat itu, kata Rosalina, tidak ada pasien lain selain NFU yang menjalani operasi pada Selasa, 17 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WITA. 

“Setelah itu saya tidak tahu lagi yang terjadi didalam, sekitar dua jam kemudian dokter keluar, dokter perempuan lewat samping, langsung pulang, dokter laki-laki sempat panggil saya dan menjelaskan infeksi yang diderita NFU cukup para namun sudah berhasil menjalani operasi, pasiennya didalam tunggu pemulihan baru bisa pindah ruangan karena dari awal sudah disampaikan bahwa ruang ICU penuh dan anak ini setelah di operasi ditempatkan di ruangan biasa dan saya juga tanda tangan lain surat pernyataan,” tambah Rosalina.

Sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, salah seorang perawat laki-laki memanggil Rosalina dan pihak keluarga lainnya untuk memindahkan NFU dari ruang operasi melalui pintu samping. Selain pihak keluarga, dua orang perawat dari ruang perawatan bedah Sakura juga turut mendampingi proses pemindahan N dari ruang operasi.

“Sampai disini dia (red: NFU) masih biasa saja, pas kasih pindah ke tempat tidur, ini anak langsung peluk saya dan menangis, langsung saya tanya kenapa, dia langsung bilang, bibi tadi perawat lecehkan saya, saya bilang yang mana, dia bilang tinggi badan besar,” ungkap Rosalina 

Karena penasaran sekaligus iba dengan kondisi NFU yang belum pulih, Rosalina terus bertanya kepada NFU. NFU kemudian dengan kondisi yang masih lemas pasca operasi menceritakan kronologis kejadian pelecehan yang dilakukan oleh salah satu oknum perawat di RSUD Ende saat berada di ruang operasi. 

Aksi pelecehan tersebut, menurut keterangan NFU kepada Rosalina terjadi saat salah satu perawat lainya keluar dari ruang operasi. Oknum perawat yang belum diketahui identitasnya tersebut mengerayi tubuh korban dan berbuat tak senonoh terhadap NFU yang masih kondisi lemas pasca operasi. 

“Ini anak sempat berusaha dalam kondisi masih setengah sadar mau teriak tapi tidak bisa, akhirnya tidak lama perawat perempuan datang, dia (red: oknum perawat laki-laki) menghentikan aksinya, saat perawat perempuan keluar lagi, dia putar ke kiri, dia buat lagi, saya punya anak hanya bisa liat loteng ruangan itu dan panggil dokter supaya jangan kasih tinggal dia sendiri karena dia takut sekali,” ungkap Rosalina dengan nada sedih.

Kasus ini sudah menjadi perhatian pihak kepolisian dengan kedatangan anggota PPA Polres ke RSUD Ende dan menggali keterangan dari NFU. 

“Tadi sekitar jam 1 ada ibu Polwan satu datang, omong-omong dengan dia (red: NFU) terus tadi sekitar jam 4 datang lagi dengan beberapa orang dari Reskrim, terus mereka telepon Kasat Reskrim terus Pa Kasat bilang tunggu NFU pulih dulu baru mereka siap terima laporan,” tambah Rosalina.

Kasus itupun oleh Rosalina sudah dilaporkan ke dokter yang menangani NFU serta beberpa rekan oknum perawat laki-laki tersebut. Oleh dokter, lanjut Rosalina, mengatakan dirinya akan menyampaikan kejadian tersebut kepada kepala ruangan dimana NFU dirawat.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!