
Kalabahi, Floresupdate.com – Kejaksaan Negeri Alor pada senin 14/07/2025, malam menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung DPRD Alor. Adapun kedua orang tersangka yang di tahan adalah, HD dan OD.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D.L.M. Oktaria Hutapea, SH, M.H, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bangkit Simamora S.H, pada jumpa pers bersama wartawan usai melakukan penahanan terhadap 2 tersangka.
Bangkit Menerangkan penetapan terhadap HS dan OD tersebut berkaitan dengan pekerjaan pada tahun 2021 lalu dan dilanjutkan pembangunan pada tahap 2 tahun 2022, dan berdasarkan dua alat bukti untuk selanjutnya nanti akan dilakukan proses selanjutnya ke tahap penuntutan.
“Untuk tersangka dua orang berinisial HS dan OD. HS bertindak selaku kontraktor pelaksana dan OD selaku staff administrasi atau bagian keuangannya. Untuk dua alat bukti yang kami gunakan yaitu adalah keterangan saksi dan juga alat bukti surat.” Ujar Kasipidsus.
Simamora juga menerangkan bahwa alat bukti surat itu sesuai ketentuan 184 KUHAP Junto 183 dan berupa bukti surat dari institut teknologi 10 November.
“Untuk nilai kerugian keuangan negaranya berkisar di antara 1 miliar 200 juta rupiah kemudian nanti akan dilakukan selanjutnya oleh auditor. nah kalau sudah di auditor berarti alat bukti suratnya bertambah nanti.
Kemudian untuk proses selanjutnya terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kita juga akan menetapkan tersangka lain” Tandas Kasipidsus.
Untuk diketahui setelah ditetapkan tersangka, HS dan OD langsung di bawa menuju Lapas Mola menggunakan Mobil kejaksaan untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
