Oleh: Dr (c ). Ir. Karolus Karni Lando, MBA International Lead Auditor ISO 14001: 2015
FloresUpdate.com, Opini – Setelah menyimak pernyataan Bapak Uskup Mgr. Paulus Budi Kleden SVD; saya, sebagai Auditor Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001: 2015 menyatakan persetujuan penuh terhadap sikap Keuskupan Agung Ende (KAE) yang secara tegas menolak kehadiran proyek geothermal di wilayah ini. Sikap ini adalah wujud nyata keberpihakan Gereja kepada masyarakat dan lingkungan hidup, yang harus kita junjung tinggi demi keutuhan ciptaan Tuhan.
Audit Terhadap Proyek Geothermal yang Sudah Ada
Meskipun saya mendukung penolakan terhadap proyek geothermal baru, kita tidak dapat mengabaikan keberadaan proyek geothermal yang telah ada sebelumnya. Untuk itu, saya mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap aspek dan dampak lingkungan dari pembangunan geothermal yang sudah berjalan. Hal ini bertujuan untuk:
1. Mengevaluasi kelayakan lingkungan dari proyek-proyek tersebut.
2. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.
3. Memberikan transparansi kepada Masyarakat terkait dampak yang mungkin terjadi.
Hasil audit ini nantinya dapat menjadi acuan untuk menilai apakah pembangunan proyek geothermal sebelumnya telah sesuai dengan kaidah keberlanjutan dan keadilan lingkungan.
Aspek Lingkungan dan Dampak Geothermal
Pembangunan proyek geothermal sering kali menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan yang harus kita pahami bersama. Beberapa aspek dan dampak tersebut meliputi:
1. Kerusakan Ekosistem Lokal Penggalian dan pembangunan infrastruktur dapat merusak hutan, lahan pertanian, dan habitat satwa lokal.
2. Penggunaan Air Tanah Proyek geothermal sering memerlukan air dalam jumlah besar, yang dapat mengganggu pasokan air bagi masyarakat sekitar.
3. Emisi Gas Berbahaya Meskipun dianggap ramah lingkungan, proses geothermal dapat melepaskan gas seperti hidrogen sulfida (H2S) yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
4. Pencemaran Air Risiko kebocoran zat kimia dari proyek geothermal dapat mencemari sumber air minum masyarakat.
5. Potensi Bencana Geologi Aktivitas pengeboran dapat memicu gempa bumi kecil atau perubahan struktur tanah.
Dasar Hukum dan Peraturan Lingkungan
Berikut adalah beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan dengan pengelolaan dampak lingkungan
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 40: Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan yang berisi kajian dampak lingkungan (AMDAL).
2. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 25: Menekankan pentingnya kelestarian lingkungan dalam pengelolaan panas bumi.
3. PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Wajib melakukan analisis dampak lingkungan sebagai syarat mendapatkan izin operasi.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 22 Tahun 2017 mengatur tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).