News  

Ini Penjelasan Bupati Ende Terkait Penetapan APBD 2026 Melalui Perkada

Floresupdate.com, Ende — Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda, SH., MH., memberikan penjelasan lengkap terkait polemik penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Penjelasan ini disampaikan menyusul sikap sejumlah fraksi DPRD Ende yang menolak rencana tersebut.

Kepada Floresupdate.com melalui sambungan telepon, Sabtu (06/12/2025) malam, Bupati Badeoda menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menjalankan seluruh tahapan penganggaran sesuai ketentuan. 

Ia menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah diserahkan kepada DPRD sejak September 2025.

“Artinya, masih banyak waktu untuk melakukan pembahasan. Namun DPRD baru menyampaikan penolakan KUA dan PPAS pada 21 November 2025 dan kemudian meminta pemerintah menyampaikan Nota RAPBD,” ujar Bupati.

Menurutnya, penyusunan Nota RAPBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membutuhkan waktu, sehingga dokumen tersebut baru disampaikan pada 26 November 2025.

“Semestinya waktu tiga hari cukup bagi DPRD dan TAPD untuk membahas dan mengesahkan APBD sebelum 30 November. Tapi faktanya, menurut TAPD, DPRD tidak melakukan pembahasan dan justru memanggil paripurna pada 1 Desember 2025,” tegasnya.

Bupati: “Jangan Hanya Baca UU 23 dan PP 12, Lihat Permendagri 14/2025”

Bupati Badeoda menekankan bahwa pedoman utama penyusunan RAPBD 2026 adalah Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Ia meminta pihak DPRD untuk cermat membaca regulasi tersebut.

“Sudah jelas bahwa pemerintah dan DPRD wajib mengesahkan APBD satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Itu berarti batas akhir adalah 30 November. Mau tidak mau, kedua lembaga harus bekerja keras agar pengesahan dilakukan sebelum tanggal tersebut,” ungkapnya.

Bupati Bantah Manuver Politik

Menanggapi tudingan sejumlah pihak bahwa penetapan APBD melalui Perkada merupakan manuver politik, Bupati Badeoda dengan tegas membantah hal itu.

“Ini kan urusan TAPD dan Banmus, bukan dengan saya. Tapi kok saya yang dituding manuver politik? Saya satu bulan ada kegiatan Lemhannas di Singapura. Mereka yang tidak becus membahas, malah dibilang Bupati bermanuver,” ujarnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penggunaan Perkada merupakan konsekuensi regulasi karena batas waktu pengesahan APBD telah terlewati.

“Aturannya jelas. Permendagri bilang kalau lewat dari tanggal 30, itu ranah Perkada. Kita tidak bisa bantah dan tidak bisa paksakan. Justru kalau dipaksakan, berbahaya bobot kita. Dan Pemda Ende sudah menyampaikan sebelum tanggal 15,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Bupati Badeoda mengimbau masyarakat Kabupaten Ende agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berbagai narasi yang muncul di ruang publik.

“Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi. Pemerintah bekerja dengan sungguh-sungguh demi kemajuan Kabupaten Ende,” pungkasnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!