News  

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Babo Marilonga, Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

“Iya mewakili keluarga besar Oneng saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Watunggere Marilonga dan masyarakat kabupaten Ende terkhusus kepada Almarhum Babo Marilonga atas kekilafan atau kekeliruan atas postingan adik Oneng di media sosial, dan menyinggung keluarga besar Babo Marilonga, kiranya dengan hati yang tulus kami berharap kedatangan kami dapat di terima dengan hati yang tulus dan dimaafkan,” Ungkapnya.

Sementara itu Mosalaki Sao Ria Watunggere Marilonga Kristoforus Oro Mari menyampaikan terima kasih atas kehadiran keluarga besar dari Langa ( Ngada ) di kampung adat Watunggere Marilonga atas apa yang telah di lakukan oleh adik Oneng yang diduga telah mencemarkan nama baik Babo Marilonga.

IMG-20251209-WA0019

“Iya kita telah sepakat berdamai secara adat di polres Ende dan mereka menepati apa yang telah disepakati sehingga hari ini mereka hadir di Watunggere untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung di kubur almarhum Babo Marilonga,” ungkapnya

Mantan Kepala Desa Tiga periode ini menambahkan kehadiran keluarga besar dari Langa ( Ngada ) menandakan keseriusan dan dengan hati yang tulus untuk menyampaikan permohonan maaf oleh karena itu mewakil keluarga besar Babo Marilonga tentunya kami menerima dengan lapang dada dan hati yang tulus.

“Iya kehadiran keluarga besar dari Langa dan permohonan maafnya kami terima dengan hati yang tulus, dan telah kita lalui lewat proses adat dan saya berharap ini menjadi moment kekeluargaan sehingga hari ini saya katakan Oneng merupakan bagian dari keluarga besar Marilonga” Ujarnya.

Kristoforus berharap ini menjadi pelajaran berharga buat Oneng dan seluruh masyarakat sehingga bisa bijak dalam bermedia sosial.

Lanjutnya dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak-pihak yang terlibat menegaskan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan dan dialog dalam menghadapi permasalahan hukum.

“Kasus ini menjadi contoh positif bahwa perdamaian dapat dicapai melalui komunikasi dan itikad baik tanpa harus melalui proses hukum,” Tuturnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!