FloresUpdate.com, Kupang – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Repubik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang St.Fransiskus Xaverius menerima aduan dari keluarga korban kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak di bawah umur (15 tahun) yang terjadi di kabupaten kupang, Kecamatan Takari ,Kelurahan Takari (NTT).
Menurut laporan dari pihak korban, yaitu orang tua kandung dari Bunga (red- samaran), pada Jumat (8/10) 2024, orang tua korban melihat adanya perubahan fisik dari anaknya (korban),yaitu kakinya membengkak sehingga keluarga membawa korban ke RSUD Soe untuk diperiksa pada (9/11)2024 sekitar pukul 09.00 WITA.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkam korban telah hamil 5 bulan, setelah diinterogasi keluarga, korban mengakui bahwa Ia disetubuhi secara paksa oleh EB, tetangga korban yang sudah berusia 60 tahun. Korban tidak berani mengadu ke orang tua karena diancam akan dibunuh oleh EB.
Merasa tidak terima dengan peristiwa ini ayah korban melaporkan kasus ini ke Polres kabupaten Kupang dengan bukti Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : LP/8/252/X/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 11 November 2024 pukul 17.40 WITA.
Setelah menerima laporan tersebut sampai hari ini belum ada titik jelas penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan kronologis kasus tersebut PMKRI Cabang Kupang melalui presidium gerakan kemasyarakan, Clara Yunita Tefa
Mengutuk keras tindakan persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Bahwa persetubuhan terhadap anak adalah bentuk pelecehan yang membatasi tumbuh dan kembang seorang anak juga berpengaruh terhadap masa depan dan psikologi korban. Sehingga PMKRI Cab. Kupang mendorong agar korban diberikan rehabilitasi untuk bisa sembuh dan mengembalikan martabatnya seperti semula.
Kami menilai bahwa terduga pelaku telah melakukan pembangkangan terhadap hukum dengan mangkir 3 kali dari panggilan polisi, sehingga kami meminta agar polres kupang segera melakukan penjemputan paksa sesuai dengan aturan Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya
Sementara itu Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Dilion C. Y. Heton mengecam tindakan polres kupang yang lamban menangani kasus ini.
Sesuai dengan pasal 184 KUHAP Keterangan korban itu bisa dijadikan bukti permulaan, lalu apa alasan yang membuat polres kupang kota ini lambat sekali dalam menangani kasus ini.
Apabila dalam kurun waktu 1×24 jam tidak ada perkembanganan penanganan kasus maka PMKRI Cabang Kupang akan menggalang masa untuk melakukan aksi besar-besaran.
Kami juga meminta atensi serius dari Kapolda untuk segera berkoordinasi dengan kapolres kupang untuk menyelesaikan kasus ini.
“Ini berkaitan dengan etika profesi kepolisian, juga nama baik institusi, untuk itu harus serius tangani kasus semacam ini”, tegasnya