
Kalabahi, FloresUpdate.com – Kejaksaan Negeri Alor melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Aulia Batubara, S.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Alor pada Kamis, 22 Mei 2025.
Penyerahan tahap dua ini mencakup enam perkara tindak pidana umum.
Dikutip dari akun media sosial resmi Kejari Alor, Adapun rincian perkara yang diterima adalah sebagai berikut:
1. ALL, disangka melanggar Pasal 82 dan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
2. JAHM, disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
3. AYP, disangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
4. MTS dan ASS, disangka melakukan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat(1) KUHP.
5. OYM, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. RAP, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.