Keluarga Korban Anak Dibawah Umur Yang Nekat Bakar Diri, Ungkap Fakta Baru Yang Mengejutkan 👇

Floresupdate.com, Maumere – Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Yang Di Lakukan Oleh Seorang Oknum Anggota Polisi Ipda Ihwanudin Ibrahim Mantan Kapospol Permaan Yang Kini Sudah Dibebas Tugaskan Dan Sekarang Masih Menjalani Proses Pemeriksaan Divisi Humas Profesi Dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka Dan Masih Di Tahan Di Rumah Tahan Rutan Polres

Kejadian Bermula Pada Tanggal 23 November 2024, Sekitar Pukul 21.00 Wita, Dimana Pelaku Bersama Istrinya Yang Mengantar Korban (Alm) Dan Mengakui Perbuatannya Bejatnya Kepada Korban (Alm) Dihadapan Opa Dan Oma Korban (Alm)

Korban Merasa Tertekan Kerena Ada Bahasa Dari Istri Pelaku, Bawah Korban Pernah Menyampaikan Ke Dia Soal Pristiwa Itu. Tapi Istrinya Pelaku Malah Mengatakan Omong Harus Punya Bukti Kalau Tidak Bisa Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Dan Di Penjarkan.

Mendengar Ungkapan Istri Pelaku, Korban Di Belakang Dapur Ketakutan Dan Nekat Membakar Dirinya Hingga Dilarikan Ke Puskesmas Watubaing Dan Di Rujuk Ke Rumah Sakit Tc.Hirlles Maumere Tapi Nyawanya Tidak Bisa Tertolong

Ketika Media Ini Pada Jumat 4 April Mendatangi Rumah Keluarga Korban (Alm) Di Desa Nangahale Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka NTT Keluarga Membeberkan Fakta Baru Terkait Rekaman Suara Saat Mereka Diminta Untuk Datang Ke Ruang Propam Polres Sikka Untuk Bertemu Pelaku Dan Menyelesaikan Persoalan Ini Di Ruangan Propam Polres Sikka Pada Tanggal 6 Maret 2025

Dalam Rekaman Tersebut Salah Satu Oknum Anggota Propam Polres Sikka Menjelaskan Bawah, Saya Berharap Pertemuan Kita Ini Untuk Menyelesaikan Persoalan Yang Ada Disana, Jadi Kita Tidak Mau Cari Kambing Hitam..Siapa,,,Ko…Siapa..Ko! “Saya Harap Pertemuan Kedua Keluarga Ini Dapat Kita Selesaikan”Ungkap Oknum Tersebut Dalam Rekaman Suara.

Sementara Itu Media Ini Melalui Whatsapp Menghubungi Pihak Humas Polres Sikka Ipda Yermi Soludale Menyampaikan Bawah Pihaknya Belum Bisa Memberikan Informasi Terkait Perkembangan Terkini, Kerena Masih Libur, Nanti Habis Liburan Dulu Ya..Jawab Humas Polres Sikka Melalui Whatsapp

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!