Ketua FPM Dukung Penuh Bupati Ende Menetapkan APBD 2026 Lewat Perkada 

Ia menilai, penolakan DPRD yang disampaikan terlambat, yakni 21 November 2025, dan alasan waktu empat hari tidak cukup untuk pembahasan ulang, menunjukkan ketidakoptimalan proses legislasi. Pemerintah Daerah telah memenuhi kewajiban dengan menyerahkan ulang dokumen pada 26 November 2025 sesuai mekanisme.

Thomas menekankan bahwa keterlambatan penetapan APBD berpotensi besar merugikan masyarakat. APBD adalah instrumen utama pembiayaan pelayanan dan pembangunan. 

IMG-20251209-WA0019

Menurutnya, beberapa dampak yang dapat terjadi antara lain:

1. Terganggunya Pelayanan Dasar: Pendidikan, kesehatan, penanganan stunting, dan perlindungan sosial dapat tertunda.

2. Tertundanya Infrastruktur: Pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, irigasi, serta fasilitas publik terhambat.

3. Ketidakpastian bagi ASN & Tenaga Kontrak: Pembayaran gaji, tunjangan, dan honor daerah bergantung pada kepastian anggaran.

4. Mandeknya Pertumbuhan Ekonomi: Program penggerak ekonomi lokal seperti proyek fisik dan dukungan UMKM ikut terhenti.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!