Ia menilai, penolakan DPRD yang disampaikan terlambat, yakni 21 November 2025, dan alasan waktu empat hari tidak cukup untuk pembahasan ulang, menunjukkan ketidakoptimalan proses legislasi. Pemerintah Daerah telah memenuhi kewajiban dengan menyerahkan ulang dokumen pada 26 November 2025 sesuai mekanisme.
Thomas menekankan bahwa keterlambatan penetapan APBD berpotensi besar merugikan masyarakat. APBD adalah instrumen utama pembiayaan pelayanan dan pembangunan.
Menurutnya, beberapa dampak yang dapat terjadi antara lain:
1. Terganggunya Pelayanan Dasar: Pendidikan, kesehatan, penanganan stunting, dan perlindungan sosial dapat tertunda.
2. Tertundanya Infrastruktur: Pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, irigasi, serta fasilitas publik terhambat.
3. Ketidakpastian bagi ASN & Tenaga Kontrak: Pembayaran gaji, tunjangan, dan honor daerah bergantung pada kepastian anggaran.
4. Mandeknya Pertumbuhan Ekonomi: Program penggerak ekonomi lokal seperti proyek fisik dan dukungan UMKM ikut terhenti.







