Ketua FPM Dukung Penuh Bupati Ende Menetapkan APBD 2026 Lewat Perkada 

Alumni Unflor Fakultas Hukum tersebut mengatakan bahwa, langkah Bupati didukung sepenuhnya oleh payung hukum yang kuat, meliputi:

· UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 316 ayat 5): Menyatakan kepala daerah menetapkan APBD via Perkada jika tak ada keputusan bersama hingga batas waktu.

IMG-20251209-WA0019

· PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 104): Menegaskan tenggat waktu 30 November dan kewenangan kepala daerah menetapkan Perkada setelahnya.

· UU No. 1/2022 tentang HKPD dan Permendagri No. 77/2020 juga menjadi landasan operasional keputusan ini.

“Dengan dasar hukum tersebut, keputusan Bupati sepenuhnya sah, normatif, dan penting dilakukan demi melindungi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Thomas.

Lebih lanjut aktivis PMKRI tersebut mengatakan bahwa, penetapan APBD via Perkada merupakan konsekuensi administratif dan politik yang menjadi tanggung jawab eksekutif dan legislatif.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!