Alumni Unflor Fakultas Hukum tersebut mengatakan bahwa, langkah Bupati didukung sepenuhnya oleh payung hukum yang kuat, meliputi:
· UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 316 ayat 5): Menyatakan kepala daerah menetapkan APBD via Perkada jika tak ada keputusan bersama hingga batas waktu.
· PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 104): Menegaskan tenggat waktu 30 November dan kewenangan kepala daerah menetapkan Perkada setelahnya.
· UU No. 1/2022 tentang HKPD dan Permendagri No. 77/2020 juga menjadi landasan operasional keputusan ini.
“Dengan dasar hukum tersebut, keputusan Bupati sepenuhnya sah, normatif, dan penting dilakukan demi melindungi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Thomas.
Lebih lanjut aktivis PMKRI tersebut mengatakan bahwa, penetapan APBD via Perkada merupakan konsekuensi administratif dan politik yang menjadi tanggung jawab eksekutif dan legislatif.







