“Soal kasus pengeroyokan itu masih berproses, tapi kami ini masih ada kewalahan saksi karena saksi yang hadir itu masing-masing kubu-kubu, jadi mereka ini satu kampung jadi saling menutupi”, katanya
Lebih lanjut Iptu Syaiban katakan bahwa, Video yang diserahkan ke penyidik Polsek Maurole itu tidak ada video saat pemukulan, jadi itu menjadi kewalahan.
“Karena video yang mereka kasih ke kami itu video tidak ada pemukulan, itu menjadi kewalahan kami, jadi mereka masing-masing tidak ada mengaku”, ungkap Iptu Syaiban
Kapolsek Maurole Iptu Syaiban juga menerangkan bahwa, kasus pengeroyokan tersebut sedang dipelajari dan didalami mohon ditunggu waktunya, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga sempat dikasih, dan terlapor juga sudah diperiksa dan ada juga yang terindikasi dari hasil penyelidikan kami.
“Kami ini buktinya harus ada saksi, tapi kami pelajari dan didalami mohon ditunggu waktunya juga kan, SP2HP juga sempat kasih, dan terlapor juga sudah diperiksa dan terindikasi juga satu dua org juga, masih ada satu orang belum ambil keterangan, dan SP2HP juga sudah kasih satu kali”, pungkas Iptu Syaiban.