Floresupdate.com, Ende – Penasehat hukum Aris dan dua korban pengeroyokan di Kecamatan Lio Timur, yaitu Adelci J.A Teiseran, SH, Theresia Narni Tamonob; SH dan Donatus Woda, SH meminta agar publik mendapatkan informasi yang utuh terkait kasus hukum yang saat ini tengah bergulir di Polres Ende.
Kepada media ini Donatus Woda, atau akrab disapa nya Don Woda, mengatakan bahwa saat ini terdapat beberapa proses hukum yang berjalan secara paralel dan perlu ditangani secara adil serta proporsional oleh aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, proses hukum pertama berkaitan dengan penahanan Aris atas tuduhan penganiayaan yang terjadi sekitar tiga bulan lalu, tepatnya pada Februari 2026. Namun, pihaknya menegaskan bahwa Aris membantah keras tuduhan tersebut dan mengaku tidak mengetahui siapa pelaku dalam kasus dimaksud.
“Yang menjadi catatan publik adalah penahanan itu terjadi setelah Aris menjadi korban pengeroyokan pada 30 April 2026 lalu. Selama ini Aris belum pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan, tetapi dua hari setelah dirinya menjadi korban pengeroyokan, ia langsung diberi status tersangka dan ditahan. Ini tentu menjadi perhatian dan penilaian publik,” tegasnya.
Selain itu, Don Woda juga menyoroti kasus pengeroyokan yang terjadi di Kantor Camat Lio Timur. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Aris bersama dua orang lainnya datang memenuhi undangan untuk mengikuti wawancara program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun di lokasi tersebut mereka justru menjadi korban pengeroyokan.
“Laporan polisi sudah dibuat dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi telah berjalan,” katanya.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin yang terjadi di lokasi yang sama. Menurut Don Woda, pelaku dalam kasus tersebut berbeda dan barang bukti sudah diamankan aparat kepolisian.
Pihaknya mengaku telah meminta secara resmi kepada SPKT Polres Ende agar dibuatkan laporan polisi tersendiri terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Namun hingga kini permintaan tersebut belum diterima.
“Alasan yang diberikan adalah agar perkara itu cukup digabung dengan laporan pengeroyokan. Kami menilai alasan itu tidak tepat karena membawa senjata tajam merupakan delik tersendiri dengan pelaku berbeda. Jika digabungkan, maka proses hukumnya menjadi tidak proporsional,” jelasnya.
Meski demikian, Don Woda menegaskan pihaknya tetap menghormati kerja-kerja Polres Ende dalam menangani perkara tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara seimbang dan tidak boleh berjalan setengah-setengah.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Equality Before the Law atau persamaan di hadapan hukum.
“Kalau Aris ditahan, maka pelaku pengeroyokan maupun pelaku yang membawa senjata tajam juga harus diproses dengan ukuran yang sama. Jika statusnya tersangka, maka harus sama-sama ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta agar prinsip Due Process of Law atau proses hukum yang adil benar-benar dipatuhi dalam penanganan setiap perkara.
“Setiap delik harus diperiksa sesuai prosedur, tidak boleh dipotong-potong atau diabaikan. Jika proses hukum sudah berjalan berimbang dan semua pihak telah diperiksa secara adil, maka ruang restorative justice bisa saja dibuka untuk mempertemukan kedua keluarga agar keadaan dapat dipulihkan kembali,” tambahnya.
Don Woda berharap penyidik Polres Ende dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar masyarakat dapat menilai apakah proses hukum dalam kasus tersebut benar-benar berjalan secara adil dan profesional.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, melalui Kanit Pidum, Aipda Ferdhy Andronikson Lado, ketika ditemui media di Polres Ende pada Selasa (19/05/2026), menjelaskan bahwa aparat kepolisian terus mempercepat penanganan dua laporan polisi yang tengah menjadi perhatian publik.
Dalam penjelasannya, pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan berjalan intensif dengan mengedepankan profesionalitas dan transparansi hukum.
“Semua keterangan dari pihak korban sudah kami ambil. Saat ini kami menunggu para terlapor hadir untuk memberikan klarifikasi sehingga proses dapat segera kami lanjutkan,” jelas Kanit Pidum.
Ia mengatakan, seluruh keterangan saksi dari pihak korban telah rampung dikumpulkan oleh tim penyidik. Saat ini, polisi tinggal menunggu kehadiran para terlapor untuk menjalani proses klarifikasi sebagai bagian dari tahapan pendalaman perkara.
Meski menghadapi kendala jarak geografis dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan kasus agar status perkara segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Tidak hanya fokus pada dugaan pengeroyokan, penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara terkait dugaan penggunaan senjata tajam oleh pelaku. Hal itu akan didalami lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan berlangsung.
Kanit Pidum juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara bertahap sesuai jadwal pemeriksaan yang telah disusun penyidik. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut..




