LINGKUNGAN RUSAK, PETANI TERANCAM — DPRD NTT MALAH LAWAK JANJI

Kupang, floresupdate.com – Masalah dampak lingkungan akibat aktivitas galian C di Nangapanda, Kabupaten Ende, hingga kini belum menemukan penyelesaian. Aliansi Peduli Lingkungan menyayangkan janji yang dinilai belum terealisasi dari DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 27/03/2026.

Keberadaan tambang galian C milik PT Novita Karya Taga yang saat ini beroperasi di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, menuai berbagai penolakan dari masyarakat dan sejumlah pihak. Pasalnya, aktivitas tambang tersebut dinilai tidak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga berpotensi mempengaruhi hasil panen para petani di sekitar lokasi.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat, mulai dari dialog bersama perwakilan ESDM Provinsi di lokasi tambang hingga mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Ende. Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil yang jelas. Masyarakat kemudian melanjutkan langkah dengan melakukan audiensi bersama DPRD Provinsi NTT pada 5 Maret 2026.

Dalam RDP tersebut, disepakati rekomendasi pembentukan tim independen yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi lanjutan terkait realisasi pembentukan tim tersebut dari Pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi NTT kepada Aliansi Peduli Lingkungan.

Melalui Kordinator Aliansi Peduli Lingkungan Yido Manao, yang juga Presidium GERMAS PMKRI Kupang menyampaikan kekecewaan terhadap hasil RDP yang tak kunjung ada kejelasan. “Kami merasa kecewa terhadap Komisi IV DPRD Provinsi NTT dan menduga adanya skenario tertentu yang melibatkan pihak PT Novita Karya Taga. Sejak dilaksanakannya RDP hingga saat ini, tidak ada perkembangan informasi terkait pembentukan tim independen,” ungkap Yido.

Selain itu, aliansi juga menilai bahwa sikap DPRD seolah hanya mempertontonkan retorika tanpa tindak lanjut nyata. Pernyataan tegas yang disampaikan saat RDP dinilai tidak sejalan dengan realisasi di lapangan, sehingga menimbulkan kesan bahwa hal tersebut telah menjadi pola yang sudah biasa dilakukan.

” Kamipun sudah terbiasa dengan hal ini, kami semacam sedang mendengar alur komedi dari bapak ibu dewan. Tapi pada prinsipnya kami akan terus menagih janji dari DPRD apapun caranya”. Tegas Yido

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!