News  

LPK Tidak Punya Kewenangan Rekrut Tenaga Kerja !

Keterangan Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sikka, Valerianus Samador Conterius.

FloresUpdate.com, Maumere – Kasus perekrutan tenaga kerja asal Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara non prosedural kembali terjadi yang melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Harapan Ibunda yang beralamat di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

LPK Harapan Ibunda diketahui merekrut satu orang pekerja perempuan asal Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka berinisial Elis dan dua perempuan lainnya asal Desa Fataatu, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende masing-masing berinisial Maya dan Sari untuk dipekerjakan sebagai baby sitter di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Yohana Elsa Bibi atau yang dipanggil Echa, salah satu tim Harapan Ibunda yang diketahui merekrut Elis, Maya dan Sari yang berhasil dikonfirmasi Tim media ini, Kamis, 8 Agustus 2024 malam melalui pesan WhatsApp mengaku belum melakukan pemberitahuan akan melakukan perekrutan tenaga kerja ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sikka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sikka, Valerianus Samador Conterius, yang berhasil dikonfirmasi Tim media ini, Kamis, 8 Agustus 2024 malam menjelaskan, LPK tidak berwenang melakukan perekrutan tenaga kerja. “Kalau dia melakukan perekrutan untuk dia pekerjakan, maka dia harus urus prosesnya, dia harus mendapatkan izin dari Kementerian untuk merekrut tenaga kerja AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) kemudian kemudian dia mesti mendapat rekomendasi dari Gubernur melalui Dinas Naker setempat, kalau dia merekrut untuk dipekerjakan, dia tidak memiliki izin untuk itu, dia bukan perusahaan penempatan, dia itu lembaga pelatihan kerja, izinnya dia itu melatih orang bukan merekrut, dan itu termasuk ilegal,” jelas Valerianus Samador Conterius.

Sebagai LPK, jelas Valerianus Samador Conterius, maka LPK Harapan Ibunda merupakan lembaga pelatihan yang menjadi binaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor sesuai alamat kantornya dan harus memiliki izin operasional. Dan apabila LPK Harapan Ibunda merupakan binaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yang memiliki izin operasional, maka seharusnya pihak LPK Harapan Ibunda mengetahui bahwa kewenangannya hanya memberikan pelatihan bukan melakukan perekrutan dan penempatan pekerja yang direkrut.

“Kalau dia sebuah LPK resmi yang memiliki izin operasional dari pemerintah disana, dia tahu jalurnya, paling tidak dia lapor, koordinasi dengan kami bahwa sekian anak-anak dari wilayah kita ini sedang mengikuti pelatihan disana, biayanya dari mana, kan begitu, bagaimana dia lembaga pelatihan yang ada di Bogor sana kemudian anak-anak dari Sikka dia ambil untuk dia latih disana lalu pemerintah disini tidak tahu, itu tidak bisa,” tambah Valerianus Samador Conterius.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!