Mantan Karyawan CV Gloria Tuntut Keadilan: Gaji Dipotong dan Di-PHK Sepihak

FloresUpdate.com, Maumere – Merasa diperlakukan tidak adil oleh mantan tempat kerjanya, seorang mantan karyawan CV Gloria, berinisial IS (Sadipun), meluapkan kekesalannya kepada media. Ia mengaku mengalami pemotongan gaji tanpa kejelasan serta pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

IS mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja di CV Gloria sejak tahun 2019 hingga awal 2024. Selama tiga tahun pertama, ia menerima upah harian sebesar Rp26.000. Pada tahun 2022, ia menandatangani kontrak kerja tahunan dengan gaji Rp33.000 per hari. Namun, menurut IS, kontrak tersebut tidak memuat penjelasan rinci terkait hak-hak karyawan.

“Dalam kontrak tidak dijelaskan berapa upah lembur per jam. Kami bekerja lembur, tapi tidak pernah tahu pasti berapa yang kami terima. Semuanya serba tidak jelas,” ujar IS dengan nada kecewa.

Masalah memuncak pada November 2024, saat gajinya dipotong sebesar Rp400.000 tanpa pemberitahuan resmi.

“Saya kaget. Saat saya tanya, mereka bilang itu karena saya tidak masuk kerja. Padahal saya hanya datang terlambat sekitar lima sampai sepuluh menit, bukan mangkir,” jelasnya.

Tak lama setelah itu, pada April 2025, IS diberhentikan secara sepihak oleh manajemen tanpa penjelasan atau surat resmi.

Merasa haknya dilanggar, IS melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sikka. Ia berharap laporan tersebut bisa membawanya pada keadilan.

“Saya sudah sampaikan semuanya ke Dinas Nakertrans. Biarlah proses mediasi berjalan. Saya akan perjuangkan hak saya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka membenarkan adanya laporan dari IS. Salah satu staf menyebutkan bahwa mediasi telah dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025, namun hanya pelapor yang hadir karena perwakilan perusahaan berhalangan hadir.

“Pihak perusahaan tidak hadir karena bagian personalia sedang sakit. Kami sudah jadwalkan ulang mediasi pada Selasa, 17 Juni 2025,” terang staf tersebut.

CV Gloria saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa IS adalah mantan karyawan mereka. Mereka mengakui ketidakhadiran dalam mediasi pertama dan menyatakan siap hadir dalam mediasi lanjutan.

“Terkait sistem penggajian dan pemotongan gaji, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena personalia masih sakit. Kami tunggu yang bersangkutan pulih agar bisa memberikan penjelasan,” ujar perwakilan perusahaan.

Kasus ini menjadi sorotan di Maumere, menjadi pengingat penting bahwa hak-hak tenaga kerja harus dilindungi dan dihargai oleh seluruh pelaku usaha.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!