Mantan Ketua DPRD Alor Apresiasi Kejari Alor Tangani  Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI, dan Siap Menjadi Saksi

Floresupdate.com, Kalabahi – Dugaan Penyelewengan Dana KONI di Alor yang  saat ini sementara dalam tahap penyelidikkan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Alor hingga kini belum ada menemui titik kepastian.

Informasi terakhir, sebulan yang lalu tepatnya pada selasa 04/03/2025, Mantan Bupati Alor dua Periode Drs. Amon Djobo sempat dipanggil dan diperiksa selama 6 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Alor.

Dan Hingga Kini belum ada Informasi terkait perkembangan penanganan sejumlah Kasus korupsi yang di tangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Alor termasuk Dana KONI.

Menanggapi dan Mendukung Kerja-kerja Kejaksaan Negeri Alor, Publik mulai bertanya dan Mencari tahu sejauh mana kinerja Lembaga Yudikatif tersebut.

Enny Anggrek, S.H, Mantan Ketua DPRD Alor Periode 2019/2024 ketika ditemui di kediamannya pada Kamis, 10 April 2025 Mempertanyakan Sejauh mana Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI dan Juga Pembangunan dua Mega Proyek Gedung DPRD serta Pembangunan Pasar Kadelang.

Meski belum ada penetapan tersangka, namun Enny Anggrek mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Negeri Alor dalam membongkar dua mega kasus miliaran rupiah ini. 

Enny Anggrek yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Alor ini berharap semoga dalam penanganan dua kasus ini, Kejaksaan Negeri Alor bisa segera mengungkap siapa-siapa yang terlibat dalam kasus yang menelan anggaran miliaran rupiah itu, agar menjadi terang benderang untuk diketahui masyarakat Kabupaten Alor.

Untuk dana hibah KONI itu kan kurang lebih ada 1 miliar dari tahun 2020,2021 atau 2022 juga sekitar 1 miliar lebih dan ada indikasi itu kerugiannya berkisar di angka 450 juta hingga 1 miliar rupiah Mengapa saya memberikan apresiasi kepada Kejari Kalabahi maupun Kejati NTT?

Karena sebagai mantan ketua DPR, Audit dana koni ini seharusnya BPK RI yang temukan, ini luar biasa Itu luar biasa dari Kejari Alor maupun Kejati bisa menemukan laporan masyarakat yang diduga ada indikasi korupsi. Saya menduga Baik dari ketua umum, sekretaris atau ketua hariannya maupun bendahara dan lain-lain. yang mana kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Kita semua mendoakan supaya bisa naik kepada tahap penyidikan.

Karena kasihan dengan dana koni ini, masyarakat yang kreatif, prestasi dalam bidang olahraga, mereka tidak menikmati haknya tapi hanya dinikmati oleh pejabat-pejabat tertentu”. Tegas Enny.

Terkait Pembangunan Gedung DPRD Alor juga, menurut Ketua DPC PDIP Alor tersebut Ia menduga, dimana telah terjadi persekongkolan secara bersama dalam proses tender Proyek tersebut, sehingga menjadi atensi bagi Kejaksaan Negeri Alor agar bisa membongkar kasus ini secara benar dan Profesional.

“Dari awal ketika saya masih menjabat sebagai Ketua DPRD, saya pernah menyampaikan dalam rapat-rapat, sidang paripurna maupun sidang bersama TAPD maupun Dinas Terkait untuk bagaimana gedung DPR ini tak usah dibangun. Alasannya kenapa?? Karena yang pertama tidak ada izin appraisal. Kok

Waktu itu Pak Jack Making kalau tidak salah datang di Alor dan sebagai ketua DPR dia sudah berkomunikasi untuk memeriksa gedungnya, Kalau gedungnya itu mesti 20-50 tahun baru bisa diganti Sementara gedung DPR pada waktu itu baru berusia 28 tahun Sehingga tidak bisa untuk dibangun.

Yang kedua, dana untuk pembangunan gedung DPR maupun pasar kadelang yang senilai sekitar 50 miliar dua tahap Itu harus ada izin. Izinnya yaitu izin appraisal dan bertahap itu harus ada multi years, yang disetujui oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tapi pada waktu itu tidak ada”. Ujar Enny.

Menurut Enny dana 50 M pada tahun 2021 untuk pembangunan gedung DPR dan pasar kadelang secara dua tahap itu adalah dana yang diperuntukkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat akibat Covid-19 bukan untuk pembangunan gedung DPR ataupun pasar kadelang.

“Jangan pakai kuasa direktur yang jadi tersangka, ataupun PPK ataupun Kepala bagian yang bertanggung jawab ataupun konsultan, Siapa di belakang ini semua harus dibongkar, Saya bisa menceritakan dan membuktikan Kronologis daripada masalah kontraktor terkait pelelangan ini, saya siap jadi saksi dan bukti bukti semua saya miliki”. Tegas Enny.

Enny menegaskan kepada kejaksaan agar bisa melanjutkan kasus ini hingga ke tahap penyidikan, menurutnya jangan hanya orang kecil yang dikorbankan, dimanfaatkan, dipakai nama, pinjam pakai nama, lalu

mereka yang harus jadi tersangka, harus perlu dicari tahu siapa Pemain utama yang ada di belakang layar.

Enny juga menyoroti status perusahaan dalam satu wilayah terkait aturan jasa konstruksi, yang mana dalam satu wilayah kabupaten atau provinsi hanya boleh memilih satu kuasa Direktur Tidak bisa dua kuasa, dua pimpinan.

Ia juga menilai adanya dugaan persengkokolan, gratifikasi dan Terindikasi korupsi secara berjamaah terkait proyek-proyek tersebut.

“Dulu saya sudah Wanti-wanti, sebagai ketua DPR Dalam sidang bersama badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah, Dalam pidato politik saya sebagai ketua DPR Dalam sambutan fraksi-fraksi, hanya ada dua fraksi yang tidak menyetujui yaitu, Fraksi PDI Perjuangan Dan fraksi Demokrat, lima fraksi lainnya abstain, jadi mereka menjalankan” ucap Enny.

Aktivis yang pernah mendapat penghargaan dari Presiden Soeharto pada tahun 1987 dalam bidang sosial ekonomi bagi masyarakat kecil tersebut, juga menegaskan kembali amanat Presiden RI, Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi, Asetnya diambil Untuk negara, untuk rakyat dan hukuman mati.

Saya berani berbicara, Saya punya dokumen, silahkan Panggil saya Sebagai saksi,

Kepada Bapak Presiden Prabowo, Tolong Turunkan aparat, Jaksa Agung, ataupun Kapolri untuk periksa ini, KPK juga saya sudah sampaikan kalau berani datang di Alor.

Kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bupati Terpilih Iskandar Lankamau, tolong Perhatikan ini, Apa yang saya sampaikan, saya punya bukti Dan saya siap menjadi saksi Untuk kebenaran dan keadilan.

Demi rakyat Kabupaten Alor yang tercinta Jangan diam, sebagai APH Kita harus mencintai Jabatan yang dipercayakan Tuhan dan rakyat kepada kita Dan mempertanggung jawab Sesuai sumpah jabatan kita untuk kepentingan rakyat dan negara dan daerah, Itu yang paling penting, Kalau kita tidak mencintai jabatan kita Ya kita ikut-ikut, dong pung mau.” Tegas Ennny.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!