Opini  

Mardeka Dalam Tanda Tanya: Refleksi Pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-79

Keterangan Foto: *Dr(c), Ir. Karolus Karni Lando, MBA* Direktur Badan Sertifikasi Italy di ASIA PASIFC

KEMISKINAN

Fakta: Sebagian besar masyarakat Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan. Kemiskinan ini menghalangi akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan yang layak.

IMG-20251209-WA0019

Implikasi: Kemerdekaan yang sebenarnya belum sepenuhnya dirasakan oleh semua lapisan masyarakat karena masih banyak yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi dan sosial.

LAPANGAN KERJA

Fakta: Data menunjukkan peningkatan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pada periode Januari hingga Juni 2024, sebanyak 32.064 orang mengalami PHK, naik 21,4% dari periode yang sama tahun 2023. Ini menandakan ketidakstabilan ekonomi yang berdampak langsung pada masyarakat.

Implikasi: Banyak masyarakat yang masih bergantung pada ekonomi yang fluktuatif, dan ketidakpastian ini menghalangi mereka untuk merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya.

PENDIDIKAN DAN KESEHATAN

Fakta: Akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas masih belum merata di seluruh Indonesia. Ketimpangan ini menyebabkan sebagian masyarakat tertinggal dalam hal pengetahuan dan kesehatan.

Implikasi: Ketidakmerataan akses ini menyebabkan masyarakat tidak dapat sepenuhnya merdeka untuk mengembangkan potensi diri mereka.

KEADILAN SOSIAL:

Fakta: Ketidakmerataan distribusi kekayaan dan kesempatan menciptakan kesenjangan yang lebar antara kelompok masyarakat yang kaya dan miskin.

Implikasi: Ketidakadilan ini berarti bahwa banyak orang belum merasakan kemerdekaan dalam hal akses ke sumber daya dan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Penulis: Rian Laka Ma'u Editor: Redaksi

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!