Opini  

Marketing Agama dan Suku Dalam Anomali Kemenangan Paket DEO DO di Pilkada Ende 2024

By. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H (pengacara/advokat dan dosen di STPM Santa Ursula Ende.

Dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Ende, marketing politik identitas ini terbaca secara gamblang melalui konfigurasi paket-paket yang ada. Paket Nomor 1, yakni Paket DEO DO, mengambil pribadi Bapak Yosef Benediktus Badeoda dan Bapak Dominikus Minggu. Keduanya Katolik namun berbeda suku, yakni Lio dan Ende. 

Paket Nomor 2, yakni Paket ERA MILENEAL mengambil pribadi Bapak Eikos Emanuel Rede dan Bapak Awaludin. Erik berlatar belakang Katolik dari suku Lio, dan Awaludin beragama Islam dari Suku Ende. 

Paket Nomor 3, yakni Paket JASA ditokohi oleh Bapak Djaffar Achmad yang Islam dan suku Ende, serta Bapak Yustinus Sani, yang Katolik dan Suku Lio. 

Paket  Nomor 4 adalah Paket LGD, yakni Bapak Laurentius D. Gadi Djou dari Suku Lio dan beragama Katolik, dan Bapak Damran Baletti, seorang muslim dari Suku Ende. 

Konfigurasi paket-paket di atas mempertontonkan betapa pengaruh agama dan suku dari para calon yang ada, dibaca oleh para kandidat akan sanggup mempengaruhi preferensi para pemilih di Kabupaten Ende. 

Berkaca dari kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Marsel Petu- Djaffar Achmad, yang berhasil memenangkan dua kali kontestasi Pilkada Ende, maka siapapun paket dan tim suksesnya coba mengambil strategi yang sama, yakni seputaran marketing agama dan suku.

Di tengah strategi marketing agama dan suku ini, fakta-fakta yang ada justru berbicara lain dan berbeda. Di satu sisi, sudah terdapat anggapan umum, bahkan terbilang mitos di Ende, bahwa Bupati Ende dan wakilnya harus merupakan representasi dari 2 (dua) agama mayoritas di Kabupaten Ende, yaitu Katolik dan Islam. 

Disini Paket dengan Komposisi K-I alias Islam dan Katolik alias Paket K-I dapat leading dan menang. Artinya, para paket tersebut akan menjalankan suatu jenis aktivitas politik termasuk kampanye berdasarkan pada pengalaman-pengalaman persamaan dalam hal agama dan suku yang melekat dalam diri masyarakat Kabupaten Ende demi mencapai tujuan tertentu (baca; Kemenangan). 

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!