Opini  

Marketing Agama dan Suku Dalam Anomali Kemenangan Paket DEO DO di Pilkada Ende 2024

By. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H (pengacara/advokat dan dosen di STPM Santa Ursula Ende.

FloresUpdate.com, Ende Opini – Pilkada serentak di Indonesia, pada tahun 2024 ini menyisahkan anomali. Anomali pertama terjadi di Propinsi Maluku Utara. Disana terpilih Sherly Tjoanda sebagai Gubernur periode 2024-2029. Di tengah kepungan isu “Triple Minority”, yakni Perempuan, Kristen dan Tionghoa, Sherly Tjoanda berhasil memenangkan kontestasi. Juga terjadi di Semarang. KPUD Semarang telah menetapkan Agustina Wilyei dan Usman Aminudin sebagai pemenang pilkada Walikota dan wakil walikota Semarang periode 2024-2029. Sebagaimana Sherly Tjoanda, Agustina juga menjadi sasaran tembak, karena dia perempuan, dan beragama Katolik.

Situasi anomali tersebut dapat menjadi bahan kajian menarik. Di tengah isu SARA, yakni Suku, Agama dan Ras, dan adanya ketimpangan gender dalam masyarakat Indonesia, Pilkada 2024 justru memberikan letupan keajaiban. Mekanisme one man one vote ternyata memberikan peluang bagi siapa pun untuk maju dan memenangkan kontestasi pilkada. Rakyat telah mampu memutuskan dan memilih siapa calon pemimpinnya, terlepas dari latar belakang agama, suku dan gender.

Lalu bagaimana dengan Pilkada Kabupaten Ende ? 

Pemenang Pilkada Kabupaten Ende adalah Paket DEO DO, yakni Bapak Yosef Benediktus Badeoda yang berpasangan dengan Bapak Dominikus Minggu. Keduanya akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Ende periode 2024-2029, dan dilantik pada bulan Maret 2025. Di tengah maraknya isu seputaran agama dan suku, termasuk di Kabupaten Ende, Paket DEO DO berhasil memenangkan hati rakyak Ende, dengan persentasi suara mencapai 40 %.  Keduanya sama-sama beragama Katolik, namun berbeda suku, dimana Bapak Yosef Benediktus Badeoda berasal dari Suku Lio, sedangkan Bapak Dominikus Minggu berasal dari Suku Ende. Akan tetapi justru mereka berdua yang memenangkan kontestasi Pilkada Kabupaten Ende 2024 ini. 

MARKETING AGAMA DAN SUKU DALAM ANOMALI KEMENANGAN PAKET DEO DO

Anugrah Dwi dalam tulisannya “Peran Politik Identitas Dalam Pemilihan Umum” (2023), menguraikan adanya 5 (lima) peran utama dari politik identitas dalam pemilihan umum. Disini, politik identitas oleh Cressida Heyes, dalam buku Stanford Encyclopedia of Philosophy (2007) dimaknai sebagai suatu jenis aktivitas politik yang dikaji secara teoritik berdasarkan pada pengalaman-pengalaman persamaan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh golongan tertentu. 

Dimana politik identitas ternyata melekat dan digunakan oleh kelompok-kelompok berkategori etnis, suku, budaya, agama atau yang lainnya demi mencapai tujuan tertentu. Adapun 5 (lima) peran itu sebagai berikut : 

Pertama, Pengaruhi Preferensi Pemilih

Politik identitas memiliki pengaruh terhadap preferensi pemilih dengan cara mengaitkan identitas mereka dengan partai politik atau kandidat tertentu, melalui  faktor-faktor seperti ras, agama, etnisitas, gender, dan orientasi seksual. 

Kedua, Membentuk Aliansi dan Koalisi.  

Politik identitas dapat menjadi dasar bagi pembentukan koalisi dan aliansi politik antara kelompok dengan identitas yang sama atau serupa, untuk mempengaruhi hasil pemilihan umum. 

Ketiga, Mobilisasi Pemilih

Politik identitas sering digunakan untuk memobilisasi pemilih dengan mengaktifkan afiliasi dan loyalitas mereka terhadap identitas yang sama, melalui dukungan mereka terhadap isu-isu yang relevan bagi kelompok tersebut. 

Keempat, Memperkuat Solidaritas dan Identitas Kelompok

Politik identitas dapat memperkuat solidaritas dan identitas kelompok, serta dapat menciptakan rasa kohesi dalam kelompok identitas tertentu dan mendorong partisipasi politik mereka. 

Kelima, Mempengaruhi Agenda Politik

Politik identitas dapat mempengaruhi agenda politik dengan mendorong perhatian terhadap isu-isu yang relevan bagi kelompok identitas tertentu sehingga berpengaruh kepada prioritas kebijakan dan perdebatan publik seputar isu-isu tersebut

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!