Megi Sigasere Apresiasi Terpilihnya Fransiskus Xaverius Alain Niti sebagai Ketua DPD Partai Golkar NTT

Floresupdate.com, Kupang — Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar Ende, Megi Sigasere, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung di Kupang pada Minggu (7/12) malam.

Dalam forum tersebut, Fransiskus Xaverius Alain Niti resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar NTT periode 2025–2030. Ia menggantikan Emanuel Melkiades Laka Lena yang kini dipercaya oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebagai Wakil Ketua Umum.

Dalam pidato perdananya usai terpilih, Fransiskus Alain menegaskan pentingnya konsolidasi dan kebersamaan sebagai roh kepemimpinannya. Mengutip pepatah John F. Kennedy, ia menyampaikan, “Kalau kita ingin berjalan cepat, berjalanlah sendiri. Tetapi jika kita ingin mencapai sesuatu yang lebih besar, kita harus berjalan bersama-sama. Mari kita berjalan bersama untuk mewujudkan masa depan Partai Golkar yang semakin solid.” Spirit kebersamaan tersebut menjadi peneguhan arah kepemimpinan yang ingin ia bangun di Golkar NTT.

Megi Sigasere mengapresiasi proses pemilihan yang berlangsung kondusif serta menilai terpilihnya Fransiskus Alain secara aklamasi merupakan bukti kedewasaan politik di tubuh Partai Golkar NTT.

“Terpilihnya Kakak Fransiskus Alain secara aklamasi menunjukkan kematangan politik kita. Beliau adalah sosok yang sederhana dan sangat bertanggung jawab dalam mengurus organisasi, khususnya di Partai Golkar,” kata Megi.

Ia meyakini bahwa Fransiskus Alain merupakan figur yang tepat untuk melanjutkan kepemimpinan Emanuel Melkiades Laka Lena dan membawa Golkar NTT semakin solid dan progresif.

“Kakak Frans layak melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan Bang Melki. Kami percaya beliau mampu membawa Partai Golkar ke arah yang lebih baik dan lebih maju,” tegasnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!