Menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Aktivis Anti Korupsi di Alor lakukan demonstrasi.

Kalabahi, FloresUpdate.com — Sejumlah Pemuda/Aktivis yang tergabung dalam aliansi Gerakan Anti Korupsi Alor kembali melakukan aksi demonstrasi terkait adanya dugaan dan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN) yang terjadi di Kabupaten Alor.

Aksi yang berlangsung pada senin, 08/12/2025, tepat sehari sebelum Hari Anti Korupsi Sedunia, tersebut menyisir beberapa titik, antara lain mulai dari kejaksaan Negeri Alor, Kantor IRDA, Gedung DPRD hingga Berakhir di Kantor Kepolisian Resor Alor.

IMG-20251209-WA0019

Adapun Isi Pernyataan Sikap dari Gerakan Anti Korupsi Alor yang diterima media ini yaitu sebagai berikut:

*Sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Dinas PUPR Kabupaten Alor khususnya Pekerjaan Jalan Desa Strategis Ruas Kabir – Kaera Tahun 2024, dengan anggaran sebesar Rp.4 M lebih; dan dilaksanakan oleh CV. Merdinc kami menduga bahwa telah terjadi tindakan KKN yang berpotensi merugikan keuangan negara, dengan beberapa indikasi sebagai berikut:

  • Sesuai Peraturan Menteri Desa, PDTT (Permendes) nomor : 3 tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022; tertuang dalam Lampiran pada huruf D point 3.b.; dinyatakan bahwa “Spesifikasi untuk kegiatan peningkatan jalan desa strategis diutamakan untuk jenis perkerasan jalan dengan lalu lintas rendah dan sedang, untuk jenis perkerasan yang direkomendasikan adalah konstruksi perkerasan lentur berupa Lapisan penetrasi macadam (Lapen) mengacu pada SNI 6751:2016 dengan tahapan pengerjaan kegiatan mengacu pada Panduan Pembangunan Jalan dan Jembatan Perdesaan yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Untuk konstruksi perkerasan kaku (rigid pavement) perlu dilengkapi rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Tim Independen atau Perguruan Tinggi Negeri terkait ruas jalan tersebut”. Sementara, fakta lapangan menunjukkan bahwa kegiatan Pekerjaan Jalan Desa Strategis Ruas Kabir – Kaera tahun 2024 menggunakan spesifikasi perkerasan kaku (rigid pavement) berupa Rabat Beton; dan diduga perubahan spesifikasi ini menyalahi Peraturan Menteri Desa, PDTT nomor 3 tahun 2022; yang harus dilengkapi rekomendasi teknis Tim Independen atau Perguruan Tinggi Negeri; dan terkesan diduga dipaksakan untuk mengarah kepada pemenang lelang kontraktor rekanan tertentu di Kabupaten Alor, yang mempunyai spesialisasi pelaksanaan pembangunan rabat beton. Untuk itu, kami, Gerakan Anti Korupsi Kabupaten Alor memohon kepada Kapolres Alor untuk menindaklanjuti temuan dan pengaduan masyarakat tentang proses perubahan spesifikasi dari Lapen Makadam ke Rabat Beton ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanannya.
  • Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil temuan pengamatan lapangan, terdapat beberapa item pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak kontraktor, tetapi faktanya tidak dilaksanakan. Misalnya pekerjaan galian dan pemadatan tanah dasar. Pada awal pelaksanaan pekerjaan, pihak kontraktor dan direksi Dinas PUPR menyampaikan kepada masyarakat setempat, bahwa akan dilakukan pekerjaan galian di beberapa tanjakan, serta pemadatan tanah sebagai pondasi sebelum dilakukan pekerjaan cor rabat beton. Faktanya, hingga pekerjaan selesai, masyarakat tidak pernah melihat adanya aktifitas alat berat (Exca dan Vibro) mengerjakan item pekerjaan dimaksud, sehingga beberapa titik tanjakan masih susah untuk dilalui masyarakat pengendara.Untuk itu, dimohon Kapolres Alor melakukan investigasi khusus terhadap temuan lapangan ini, terkait kesesuaian pelaksanaan item pekerjaan dengan RAB, dan terkait realisasi pembayarannya.Berdasarkan dokumentasi pengamatan lapangan, ditemukan kondisi retak memanjang dan melintang pada badan jalan (rabat beton) hampir di seluruh segmen. Hasil wawancara dengan masyarakat setempat juga menyatakan bahwa kerusakan retak memanjang dan melintang ini muncul bahkan setelah 1 (satu) bulan pelaksanaan pekerjaan. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan pekerjaan cor rabat beton tersebut diduga dilaksanakan dengan mutu yang tidak memenuhi syarat terkait material, metode pelaksanaan, pondasi tanah dasar, dan atau campuran spesifikasi. Padahal, sebagaimana kita ketahui bahwa ruas jalan Kabir – Kaera tergolong ruas dengan Lalu Lintas Harian yang rendah, bahkan hampir tidak ada lintasan kendaraan berat di atasnya, namun masih mengalami kerusakan struktur. Patut diduga, hal ini diakibatkan karena mutu spesifikasi rabat beton kurang memenuhi syarat.Untuk itu, dimohon kepada Kapolres Alor untuk menindaklanjuti temuan lapangan terkait kerusakan rabat beton badan jalan ruas Kabir – Kaera tahun 2024 ini. Sehubungan dengan proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan SPPD di Dinas PUPR Alor Tahun Anggaran 2015 s/d 2022, sebagaimana dimuat di dalam beberapa media online sejak bulan Mei 2025; dan sudah dimulai proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh penyidik Polres Alor sejak bulan Mei/Juni 2025; kami, Gerakan Anti Korupsi Kabupaten Alor mempertanyakan beberapa hal sebagai berikut: 1.Hingga saat ini, Desember 2025, sudah sejauh mana progres pemeriksaan terkait kasus dimaksud? 2. Mengapa rentang waktu penyelidikan dugaan penyalahgunaan SPPD Dinas PUPR Kabupaten Alor hanya fokus dari tahun 2015 s/d 2022? Bagaimana dengan SPPD tahun 2023 dan 2024? Mengapa tidak dimasukkan ke dalam fokus penyelidikan? 3. Patut dipertanyakan juga, kinerja Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (Inspektorat Daerah) sepanjang tahun 2015 s/d 2024, mengapa penyalahgunaan dana SPPD ini tidak pernah ditemukan pelanggarannya?Hal ini akan memunculkan dugaan terjadinya korupsi secara terstruktur dan sistematis melalui konspirasi atau persekongkolan pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada Dinas PUPR Kabupaten Alor, yang disalahgunakan oleh Bendahara, diketahui dan disetujui oleh Kepala Dinas, serta diamankan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Alor. Untuk itu, demi memenuhi rasa keadilan dan penegakan hukum, kami memohon kepada Kapolres Alor untuk lebih serius menindaklanjuti proses penyelidikan kasus ini mengingat potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar. Dimohon juga untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kegiatan perjalanan dinas pos DAK dan DAU sejak 2015 s/d 2024.Demikian laporan kami, dengan harapan besar Bapak Kapolres Alor bersedia menindaklanjuti laporan ini serta berdiri bersama kami di dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan hukum di tanah Alor yang kita cintai ini. Atas perhatian Bapak dan kerjasamanya, disampaikan ucapan terima kasih.

Adapun Pernyataan sikap Gerakan Anti Korupsi Alor tersebut ditandatangani oleh Kordinator Umum Jainudin Saling dan Koordinator Lapangan, Iskandar Maley.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!