Miliaran Raib, Air Tak Mengalir: Kejari Sikka Tetapkan 5 Tersangka Korupsi IKK Nita

Floresupdate.com, Sikka — Kejaksaan Negeri Sikka resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021–2022. Akibat penyimpangan tersebut, Negara mengalami kerugian hingga Rp1,6 Miliar, sementara masyarakat tak pernah merasakan setetes pun manfaat dari proyek tersebut.

Dalam konferensi pers di Kejari Sikka, Selasa (09/12/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Armadha Tangdibali menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan terhadap 21 saksi, audit fisik, serta pengecekan lapangan pada 1 Desember 2025.

IMG-20251209-WA0019

“Kami menetapkan lima tersangka yang memiliki peran penting dalam tindak pidana korupsi proyek IKK Nita. Ada bukti kuat bahwa mereka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Kejari Armadha.

Lima Tersangka dan Peran Mereka

Berdasarkan hasil penyidikan, berikut lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut:

NBD – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

ADSN – Kontraktor Pelaksana Proyek

WN – Staf Lapangan CV. Archilogic (Konsultan Pengawas)

SUK – Direktur CV. Archilogic (Konsultan Pengawas)

YCS – Direktur CV. Archilogic (Konsultan Pengawas)

Para tersangka diduga bersama-sama memanipulasi pelaksanaan proyek sehingga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi persyaratan teknis, dan jauh dari kontrak yang telah disepakati.

Proyek Mangkrak, Warga Tidak Mendapat Air Bersih

Kejaksaan menegaskan bahwa kondisi proyek di lapangan sangat memprihatinkan. Instalasi jaringan air minum terbengkalai, sementara masyarakat sebagai calon penerima manfaat justru tidak mendapat pelayanan air bersih sebagaimana yang dijanjikan.

“Proyek tidak selesai sesuai kontrak dan masyarakat tidak bisa menikmati air bersih,” ungkap Armadha.

Keadaan ini memperkuat indikasi bahwa proyek tersebut telah dijadikan ladang bancakan yang mengorbankan kepentingan publik.

Penyidikan Berlanjut, Potensi Tersangka Baru Terbuka

Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika ditemukan fakta baru dalam proses pendalaman.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, sementara anggaran negara yang seharusnya menghadirkan pelayanan air bersih justru hilang tanpa hasil.

Kejari Sikka memastikan penegakan hukum akan dilakukan seadil-adilnya untuk memulihkan kerugian negara dan menjerat para pelaku yang bertanggung jawab.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!