NTT Propinsi Peminum Alkohol Terbanyak di Indonesia

Kementerian Kesehatan menyatakan, konsumsi alkohol masuk kategori berlebihan apabila melebihi 5 satuan standar bagi laki-laki, atau melebihi 4 satuan standar bagi perempuan.

Konsumsi alkohol berlebihan bisa menimbulkan berbagai masalah kesehatan, seperti mengganggu metabolisme tubuh, memicu kenaikan berat badan, mengganggu fungsi hati dan jantung, hingga menyebabkan tekanan darah tinggi.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!